WANPRESTASI PASIEN DALAM PERJANJIAN RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUDARSO PONTIANAK

MUHAMMAD ZAKARIA - A11112134

Abstract


Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian Rawat Inap, perjanjian Rawat Inap telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian Rawat Inap yang dibuat secara sah pada umumnya hendaknya memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.

Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pasien Wanprestasi Dalam Perjanjian Rawat Inap Di Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan.

Bahwa pasien Rawat Inap belum bertanggung jawab sepenuhnya pada pihak Rumah Sakit Soedarso khususnya dalam membayar uang muka Rawat Inap. Adapun faktor yang menyebabkan pasien Rawat Inap belum membayar uang muka Rawat Inap karena faktor ekonomi, karena mengharapkan bantuan dari keluarga, dan karena tidak mendapatkan pinjaman dana. Sebagai akibat hukum terhadap pasien Rawat Inap yang belum membayar uang muka Rawat Inap, adalah menimbulkan kerugian bagi Rumah Sakit.

Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak Rumah Sakit terhadap pasien yang belum membayar uang muka Rawat Inap adalah memberikan surat penagihan kepada pasien tersebut. Sebaiknya pihak Rumah Sakit membenahi ketentuan tentang perjanjian Rawat Inap khususnya mengenai pemberian sanksi denda terhadap pasien yang telah melakukan penunggakan pembayaran uang muka agar kedepannya tidak ada lagi pasien yang melakukan penunggakan pembayaran uang muka tersebut.

 

Kata Kunci: Perjanjian Rawat Inap, Wanprestasi.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013