WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PENGEMBALIAN PINJAMAN PADA PRIMER KOPERASI KARTIKA DI KODIM 1202 SINGKAWANG
Abstract
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, merupakan landasan dari berdirinya Primer Koperasi Kartika di Kodim 1202 Singkawang Kalimantan Barat. Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara anggota dengan Primer Koperasi Kartika di Kodim 1202 Singkawang dilakukan secara lisan dalam suatu perjanjian maksimal Rp. 25.000.000 dan Bunga pinjaman 1,5 % tetap tidak menurun dengan waktu 1 s/d 12 bulan. Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak, dalam perjanjian pinjam meminjam pada Primer Koperasi Kartika harus juga memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu hal yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak dan perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diataur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian pinjam meminjam tersebut masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi anggota adalah melasanakan pelunasan pembayaran pinjam meminjam sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama, namun hal tersebut tidak dilasanakan oleh anggota. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam pengembalian pinjaman dikarenakan anggota ada kebutuhan yang mendesak menyebabkan anggota koperasi tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada Primer Koperasi Kartika. Akibatnya hukum bagi anggota koperasi yang wanprestasi dalam pengembalian pinjaman tidak diberikan pinjaman oleh koperasi dalam waktu yang ditentukan. Upaya yang dilakukan oleh koperasi terhadap anggota wanprestasi mendapat peringatan dan memeninta segera mengembalikan pinjaman yang telah disepakati pada Primer Koperasi Kartika namun dalam prakteknya pertanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan oleh anggota koperasi. Maka koperasi melakukan upaya hukum dengan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Kata kunci: Perjanjian pinjam meminjam, Koperasi, Wanprestasi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013