ANALISA YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

BARBARA FEBRIYENI - A11112129

Abstract


Pelaksanaan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh masyarakat dewasa ini pada umumnya tidak luput dari perjanjian jual beli yang telah diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), khususnya dalam ketentuan pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pengaturan mengenai suatu syarat sah perjanjian dan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai suatu perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, serta ketentuan dalam pasal 1457 kitab Undang-undang Hukum Perdata

Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi penulis adalah “Bagaimana Keabsahan Terkait Jual Beli Tanah Yang Tidak Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ?”. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder maupun data tersier, dengan pendekatan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu metode pendekatan yang. menekankan pada teori-teori hukum dan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti

Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan tidak dihadapn Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada umumnya tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Prdata khususnya mengenai perjanjian dan perjanjian jual beli. Dalam pelaksanaan jual beli tanah yang berlaku di Masyarakat pada umumnya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 Tentang pokok-pokok dasar Agraria dan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tnetnag Pendafataran Tanah, yang dimana didalamnya apabila diteliti lebih dalam mengharuskan pelaksanaan jual beli tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila jual beli tanah tersebut tidak dialkukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maka tidak terjadi peralihan hak atas tanah yang diperjual belikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli dikarenakan pembeli tanah tidak dapat mendaftarakan hak atas tanahnya ke kantor pertanahan tanpa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Adapun saran penelitian dari penulis dalam permasalahan yang dibahas adalah Bahwa sebaiknya dalam pelaksanaan jual beli tanah yang dilakukan masyarakat pada saat ini tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanan jual beli pada umumnya serta keteentuan khusus yang mengatur mengenai pelaksaaan jual beli tanah yang terdapat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendafatran Tanah agar pelaksanaan jual beli tersebut tidak merugikan kedua belah pihak dan Bagi para pihak yang ada dalam pelaksanaan jual beli tanah sebaiknya menanyakan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tentang prosedur pembuatan akta yang benar sehingga terhindar dari kemungkinan terancamnya kepastian hak atas tanah yang diperoleh. Para pihak harus dapat bekerjasama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan pembuatan akta jual beli sehingga akta yang dihasilkan dapat menjamin kepastian hak atas tanah yang diperjual belikan

Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pendaftaran Tanah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013