PELAKSANAAN PUTUSAN (EKSEKUSI) MENGENAI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SINTANG

IRA DAMAYANTI PUTRI - A01112048

Abstract


Harta bersama dalam perkawinan adalah seluruh harta yang diperoleh selama terjadinya perkawinan. Pengaturan mengenai harta bersama terdapat didalam perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengadilan Agama merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menangani masalah mengenai harta bersama. Pengajuan gugatan pembagian harta bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama sebagai gugatan setelah mendapatkan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Tujuan penulisan skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Mengenai Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama Sintang” adalah untuk mendapatkan data serta informasi bagaimana pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sintang, untuk mengungkapkan faktor penyebab mantan suami atau mantan isteri yang tidak melaksanakan pembagian harta bersama berdasarkan putusan Pengadilan Agama Sintang dan mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam penyelesaian pembagian harta bersama tersebut. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Penulis mengambil sampel : Kepala Pengadilan Agama Sintang, Hakim Pengadilan Agama Sintang dan 7 Putusan pembagian harta bersama yang terjadi dari tahun 2013 sampai 2015 dengan 4 putusan yang telah dilaksanakan (eksekusi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenyataan pada prakteknya masih ada mantan suami maupun mantan isteri yang membagi harta bersama tidak sesuai dengan bagian-bagian yang telah ditetentukan dalam Putusan Pengadilan Agama Sintang.

Saran yang dapat penulis berikan terkait hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah terhadap pihak-pihak yang bersengketa mengenai pembagian harta bersama daiharapkan dapat menghormati serta menjalankan pembagian harta bersama sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama, kecuali apabila para pihak menyetujui atau menyepakati hal lain terhadap pembagian harta bersama tersebut serta bagi pihak yang merasa dirugikan dengan pelaksanaan pembagian harta bersama yang tidak sesuai dengan Putusan yang telah ditetapkan, diharapkan agar mengajukan upaya eksekusi ke Pengadilan Agama.

 

Kata Kunci :  Pelaksanaaan Putusan (eksekusi), Pembagian Harta Bersama dan Akibat Perceraian


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013