ANALISIS PERAN DAN FUNGSI NAVIGASI GUNA MENDUKUNG KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KELANCARAN PELAYARAN BERDASARKAN PASAL 172 SAMPAI DENGAN PASAL 177 UNDANG
Abstract
Skripsi ini berjudul “ Anasilis Peran Dan Fungsi Navigasi Guna Mendukung Keamanan, Keselamatan Dan Kelancaran Pelayaran Berdasarkan Pasal 172 sampai dengan Pasal 177 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran” Transportasi laut atau pelayaran diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan sebuah transportasi laut (pelayaran) dengan lancar, efisien dan tentunnya dengan tingkat keselamatan yang sangat aman, menjangkau seluruh pelosok perairan (laut) untuk menujang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional. Pengertian navigasi (Kenavigasian) adalah kegiatan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran untuk kepentingan pelayaran. Navigasi berasal dari bahasa latin Navis (Kapal/kendaraan), menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka) navigasi diartikan sebagai :
1. Ilmu tentang cara menjalankan kapal laut atau kapal terbang
2. Tindakan menetapkan haluan kapal atau arah terbang
3. Pelayaran atau penerbangan
Berkaitan dengan judul diatas adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran khususnya kenavigasian, beserta kendalanya dan bagaimana upaya pembuat kebijakan dalam pengimplementasiannya.
Sesuai fungsinya yaitu untuk menyinergiskan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggaraan pelayaran, oleh karena itu navigasi (kenavigasian) memiliki kewajiban dalam hal pelayaran
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan Negara. Pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis. Perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggaraan Negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasioanal. Mengingat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru yaitu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pelayaran, antara lain, Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Inonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan sepanjang menyangkut aspek keselamatan dan keamanan pelayaran tunduk pada pengaturan Undang-Undang tentang Pelayaran ini Selanjutnya di dalam Undang-Undang ini diatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksanaan lainnya. Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, melihat bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim, dan perairan Indonesia adalah merupakan laut territorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. Bahwasanya undang-undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan pelayaran dalam keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhan, dan lingkungan maritime Berbicara tentang keselamatan pelayaran, pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi[1] yang tentunya didukung oleh Sumber Daya Manusia di bidang pelayaran dengan tujuan tersedianya sumber daya manusia yang professional, kompeten, disiplin, dan bertanggung memenuhi standar nasional dan internasional
Kata Kunci : Peran Dan Fungsi Navigasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013