ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN LISENSINASKAH BUKU ANTARA PENULIS DAN PENERBIT BUKU MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Perjanjian Lisensi merupakan izin tertulis dari pencipta/pemegang hak cipta kepada penerima lisensi untuk melaksanakan hak-haknya. Akan tetapi, tidak semua perjanjian lisensi mempunyai akibat hukum, perjanjian lisensi yang dilindungi oleh negara adalah perjanjian lisensi yang dicatatkan oleh Menteri, karena menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perjanjian lisensi wajiblah dicatatkan oleh Menteri agar memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder, dan tertier. Adapun jenis pendekatan yang digunakan melalui pendekatan yuridis yang bermaksud mencari berdasarkan ketentuan dan hukum itu sendiri. Teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan (Literature Research) mencari dan mengumpulkan serta meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa perjanjian lisensi naskah buku haruslah dicatatkan oleh Menteri agar memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga. Dalam Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah memberi perlindungan hukum kepada para penulis dan penerbit namun dalam prakteknya penerapan Undang-Undang Hak Cipta ini belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan hak cipta serta belum mampu mengantisipasi pelanggaran hak cipta atas buku. Dinamika masyarakat yang semakin berkembang pesat seiring dengan berkembangnya zaman, budaya hingga pola pikir masyarakat. Semua itu berkembang hingga juga pada bentuk-bentuk pelanggaran yang dianut masyarakat. Perkembangan teknologi informasi yang pesat berdampak pada ragam barang dan jasa kebutuhan masyarakat yang semakin bervariatif. Salah satunya yaitu bentuk-bentuk barang dan jasa hasil karya, cipta dan karsa manusia. Buku sebagai salah satu hasil karya cipta manusia, tidak luput dari adanya pelanggaran, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum. Buku sebagai objek dari hak kekayaan intelektual seseorang, sangat di lindungi oleh undang-undang. Perundang-undangan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual paling terbaru adalah Undang-Undang Hak Cipta Nomor28 Tahun 2014. Secara sistematis undang-undang menetapkan buku sebagai hasil ciptaan yang harus dilindungi karena menyangkut karya cipta manusia. Namun karya cipta buku harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Menteri. Dalam penerbitan buku melibatkan dua pihak yang berkepentingan. Pihak pertama adalah penulis yang berkedudukan sebagai pihak yang memiliki dan membuat naskah buku, sedangkan pihak kedua adalah pihak penerbit yang akan menerbitkan dan juga menggandakan naskah menjadi format buku yang siap diedarkan. Bila dirunut, proses penerbitan memerlukan alur yang cukup panjang, yang umumnya terjadi adalah penulis mengajukan naskah ke penerbit yang diharapkan akan menerbitkan naskah tersebut. Penerbit akan memproses naskah yang diajukan dengan mempelajari naskah untuk disesuaikan dengan kebutuhan naskah serta pembaca yang dijadikan sasaran pembaca dari buku tersebut bila diterbitkan. Apabila hasil dari proses tersebut penerbit tertarik untuk menerbitkan, maka penerbit akan menghubungi penulis untuk merumuskan perjanjian yang mencakup proses penerbitan buku. Perjanjian yang dirumuskan berisikan hak dan kewajiban kedua pihak, yaitu penulis dan penerbit. Perjanjian ini penting karena akan menjadi dasar perlindungan hak cipta yang dimiliki penulis atas karyanya, seperti yang diamanatkan dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) dalam hal ini hak cipta. Perjanjian ini dikenal dengan nama Perjanjian Lisensi. Pada hubungan yang dibangun antara penulis sebagai pencipta naskah buku dan penerbit sebagai pihak yang akan mengekspolitasi naskah buku dengan cara menerbitkan dan menggandakan hanya menekankan kegiatan penerbitan dan penggandaan serta penyebaran naskah buku yang diajukan oleh penulis, tidak memperhatikan hak cipta dari penulis. Penulis dan penerbit dalam merumuskan perjanjian lisensi penerbitan seringkali tidak memperhatikan aspek perlindungan hak cipta atas naskah yang dijadikan objek perjanjian. Penulis berpandangan bentuk perjanjian lisensi yang digunakan oleh penulis dan penerbit buku secara umum dan khususnya bagi penulis dan penerbit yang melaksanakan hubungan kerja menjadi hal yang penting untuk dicermati Disamping bentuk perjanjian yang digunakan, pelaksanaan perjanjian lisensi juga merupakan hal penting untuk dipelajari lebih lanjut dalam kerangka proses perlindungan terhadap hak cipta penulis sebagai pencipta naskah buku yang diterbitkandan digandakan oleh penerbit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 80 ayat (1) menyatakan “Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensikepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2). Hal ini menegaskan bahwa perjanjian lisensi diatur dengan jelas oleh Undang-undang Hak Cipta dan harus dilaksanakan. Didalam perjanjian lisensi yang telah disepakati penulis dan penerbit buku, tentu ada hak dan kewajiban yang mengikat masing-masing pihak. Pada dasarnya hak dan kewajiban diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2004TentangSyarat dan tata cara pengalihan perlindungan Varietas tanaman dan penggunaan varietas yang dilindungi oleh pemerintah. Didalam melaksanakan kewajibannya, dalam hal ini pihak Penerbit buku seringkali jumlah pembayaran royalti kepada Penulis tidak sesuai kesepakatan, dan bukan hanya itu jumlah buku yang diterbitkan juga lebih dari jumlah yang disepakati. Maka dari itu, pemerintah sebagai pelaksana undang-undang harus berperan aktif untuk mengawasi dan menindaklanjuti apabila adanya pelanggaran. Perjanjian lisensi sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (1) UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 harusnya dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta. Hal ini bertujuan agar pihak lain sulit untuk melakukan tindakan yang merugikan kedua belah pihak yang membuat perjanjian lisensi
Kata Kunci: Perjanjian Lisensi, Naskah Buku, Hak Cipta, Pencipta, PenerbitA
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013