PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN DEBITUR WANPRESTASI PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK PONTIANAK
Abstract
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara, yang bergerak dibidang perbankan termasuk dalam memberikan fasilitas kredit permodalan bagi dunia usaha. Adanya kepastian hukum dalam eksekusi sebagaimana ciri lembaga hak tanggungan yang mudah dan pasti, sudah barang tentu sangat berdampak terhadap kiprah lembaga perbankan termasuk Bank Pemerintah dalam hal ini juga Bank Mandiri, sehingga dalam melakukan pembiayaan/kredit memiliki pranata hukum yang kuat guna mendukung keberhasilan dalam menjalankan usahanya.
Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dan pendekatan deskriftif analisis, bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, dan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara Pimpinan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Pontianak dan menyebarkan kusioner kepada Debitur yang sulit untuk di Eksekusi Hak Tanggungan.
Hasil penelitiannya dapat diketahui bahwa pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan tidak berjalan sebagaimana yang diatur oleh Hak Tanggungan atau terjadinya perlawanan yang dilakukan oleh Debitur yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Perlawanan yang dilakukan Debitur yaitu Debitur lari/tidak berada ditempat, Debitur tetap menduduki Objek Hak Tanggungan, Tanah atau tanah+bangunan tersebut dipindahkan penguasaannya oleh Debitur yaitu disewakan, Debitur tidak terima/tidak menyetujui harga yang ditetapkan Kreditur, dan Debitur mau menjual sendiri dengan harapan mendapatkan harga yang lebih tinggi. Akibat Hukumnya berupa tindakan penyegelan yang dilakukan pihak Manajemen Bank Mandiri (Persero) Tbk Pontianak. Upaya Hukum yang dilakukan Manajemen Bank Mandiri (Persero) Tbk Pontianak adalah berupa Negosiasi dengan Debitur, agar Debitur dengan sukarela (tidak terpaksa) untuk tidak menduduki Objek Hak Tanggungan dan bersedia menyetujui harga yang ditetapkan Kreditur.
Kata Kunci : Debitur, Kreditur, Eksekusi Hak Tanggungan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013