PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAANDAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK ANTARAPT. AKR CORPORINDO Tbk DENGAN SPBKB DALAMHAL PEMELIHARAAN BANGUNAN DAN
Abstract
Terjadinya mitra usaha tersebut dilator belakangi oleh adanya kepercayaan dari Pihak PT. AKR yang memandang Pihak SPBKB sebagai seorang yang telah berpengalaman dalam Pengelolaan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dalam hal Pemeliharaan Bangunan dan Peralatan.
PT. AKR Corporindo Tbk atau AKR merupakan lembaga penyalur bahan bakar minyak bersubsidi dan SPBKB berarti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk Kendaraan Bermotor yang berkedudukan di Jalan Budi Utomo Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat. Pihak PT. AKR memberikan asset kepada Pihak SPBKB berupa bangunan SPBKB beserta segala peralatan dan perlengkapannya, termasuk antara lain dispenser, tangki pendam, gengset, dan lain-lain yang dibangun diatas lahan atas biaya PT. AKR dan oleh karenanya Bangunan SPBKB tersebut merupakan milik PT. AKR. Bangunan beserta segala peralatan dan perlengkapannya tersebut dipinjam-pakaikan dari pihak PT. AKR kepada Pihak SPBKB, selama jangka waktu perjanjian 20 tahun sesuai dalam perjanjian kerjasama pengelolaan dan penyaluran bahan bakar minyak dalam hal memelihara bangunan dan peralatan.
Dalam perjanjian pengelolaan dan penyaluran bahan bakar minyak Pihak SPBKB berkewajiban untuk menjaga dan memelihara bangunan SPBKB beserta segala peralatan dan perlengkapan yang telah dipinjam pakaikan oleh Pihak PT. AKR.
Rumusan masalah penelitian adalah sebagai berikut : “Apakah Pihak SPBKB Telah Melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Penyaluran BBM dengan PT. AKR Dalam Hal Pemeliharaan Bangunan dan Peralatan Sesuai dengan Perjanjian?”
Metode yang digunakan dalam penelitian ini Metode Empiris yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan berkaitan dengan masalah yang diteliti dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan secara umum kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir.
Dari hasil penelitian bahwa Pihak SPBKB belum sepenuhnya melaksanakan isi perjanjian kerjasama pengelolaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak dalam hal pemeliharaan bangunan dan peralatan.
Bahwa faktor penyebab Pihak SPBKB belum sepenuhnya melaksanakan pemeliharaan bangunan dan peralatan yaitu dikarenakan tidak ada anggaran untuk memperbaiki bangunan dan peralatan, dan dana tidak mencukupi untuk pemeliharaan bangunan dan peralatan.
Bahwa akibat hukum dari pihak SPBKB yang belum sepenuhnya melakukan pemeliharaan bangunan dan peralatan yaitu pihak PT. AKR merasa dirugikan karena bangunan dan peralatannya tidak dirawat dan dipelihara sesuai dengan perjanjian.
Bahwa upaya yang dilakukan pihak PT. AKR terhadap pihak SPBKB yaitu dengan peneguran dan melakukan musyawarah secara kekeluargaan dan tidak membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
Keyword: Perjanjian Kerjasama, Pengelolaan dan Penyaluran Bahan Bakar
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013