WANPRESTASI PEMILIK D’JAU FUTSAL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAPANGAN FUTSAL DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT
Abstract
Salah satu perjanjian yang muncul dalam praktek sehari-hari ialah perjanjian sewa menyewa lapangan futsal yang dilakukan antara pihak pemilik lapangan futsal dengan pihak menyewa yang dilakukan secara lisan. Perjanjian sewa menyewa lapangan futsal merupakan suatu persetujuan kedua belah pihak dimana pemilik lapangan futsal memberikan waktu sewa sesuai perjanjian kepada pihak penyewa dan penyewa melaksanakan kewajiban dengan membayar uang sewa sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnnya. Namun pada pelaksanaannya pemilik lapangan futsal melakukan kesalahan dalam pemberian waktu sewa yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa yang Menyebabkan Pemilik Lapangan Futsal Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lapangan Futsal di Kecamatan Pontianak Barat”. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan secara deskriptif analisis dengan mengungkapkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Bahwa faktor yang menyebabkan pemilik lapangan futsal wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa lapangan futsal di Kecamatan Pontianak Barat adalah karena kelalaian dari petugas pencatat waktu sewa dan karena kesalahan teknis seperti mati lampu.
Sebagai akibat hukum terhadap pihak pemilik lapangan futsal yang melakukan kelalaian atau kesalahan dalam pemberian waktu sewa lapangan adalah pemilik lapangan futsal dapat dituntut ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami pihak penyewa. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pihak penyewa yang dirugikan atas kelalaian atau kesalahan pemilik lapangan futsal dalam pemberian waktu sewaadalah menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan menuntut ganti kerugian yang sesuai kepada pihak pemilik lapangan futsal di Kecamatan Pontianak Barat. Akan tetapi, pengguna jasa belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim oleh pengguna jasa dilakukan langsung dengan pihak pemilik lapangan futsal di Kecamatan Pontianak Barat.
Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab, Pemilik Lapangan, Wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013