IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEMPERADILAN PIDANA ANAK(Studi di Polresta Pontianak Kota)
Abstract
Sebagai sebuah negara hukum, kewajiban negara adalah melindungi segenap tumpah darahnya tidak hanya melindungi korban tindak pidana, perlindungan juga diberikan pada pelaku tindak pidana dengan tetap memberikan hak-haknya dalam proses hukum. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah undang-undang yang mengatur memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Salah satu perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah pelaksanaan diversi dan restoraktif justice. Upaya diversi adalah upaya penyelesaian perkara pidana anak diluar pengadilan namun upaya diversi tersebut bukanlah semata menghilangkan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, namun lebih tepatnya pada penyelesaian perkara secara kekeluargaan dengan melibatkan anak pelaku pidana, orang tua / wali anak pelaku, korban, orang tua / wali korban, pembimbing kemasyarakatan.
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Implementasi Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Polresta Pontianak Kota, Untuk mengetahui apakah pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah dilaksanakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, Untuk mengetahui faktor yang menghambat pelaksanaan diversi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Polresta Pontianak Kota.
Pihak penyidik kepolisian telah berupaya secara optimal untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam rangka pelaksanaan diversi terhadap perkara anak yang diancam pidana di bawah 7 (tujuh) tahun dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkompeten diantaranya pelaku, orang tua / wali pelaku, korban, pegawai Bapas, pekerja sosial profesional, meskipun demikian pelaksanaan diversi tidak dapat dilakukan seluruhnya pada anak yang berkonflik dengan hukum di karenakan beberapa faktor yang menghambat proses diversi tersebut diantaranya : Pihak korban tidak menginginkannya perdamaian dengan anak sebagai tersangka, Pembimbing Kemasyarakatan hanya diberikan waktu selama 3 (hari) untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk nanti disampaikan kepada Penyidik, Kurangnya pengawasan dari orang tua, Serta sulitnya menemukan keluarga atau orang tua dan tempat tinggal dari anak yang sedang berkonflik dengan hukum.
Keywords:Implementasi, Perlindungan Anak, Diversi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013