EFEKTIVITAS PENJATUHAN SANKSI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 STUDI KASUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PUSKESMAS SUBAH KECAMATAN SUBAH KABUPATEN SAMBAS

I WAYAN BISMA PRAMANTA - A01110155

Abstract


Skripsi  ini membahas tentang  Efektivitas Penjatuhan Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,studi kasus Pegawai Negeri Sipil Di Puskesmas Subah,Kecamatan Subah Kabupaten Sambas. Permasalahan yang ada mengenai pelanggran disiplin yang di lakukan oleh pegawai di lingkungan puskesmas Subah kecamatan Subah kabupaten Sambas yaitu pelanggaran yang di lakukan oleh seorang dokter di puskesmas terebut dengan tidak pernah masuk kerja semenjak penempatan di kerja di puskesmas tersebut dan seorang perawat yang juga jarang masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, dan yang di mana pada saat ini proses tersebut masih berjalan.

Kerena pada dasarnya disiplin merupakan  sikap mental yang tercermin dalam perbuatan,tingkahlaku perorangan,kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang di tetapkan pemerintah atau etik norma serta kaidah yang berlaku dalam kebiasaan masyarakat dan memiliki arti penting di dalam tercapainya tujuan kerja yang efektif.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian dengan bersifat deskriptif analisis dan  jenis penelitian Hukum Empiris/Sosiologis. Kerena dalam penulisan ini penulis mengambil dari fakta-fakta pelanggran disiplin  yang ada di dalam ruanglingkup badan pemerintahan mengenai berlakunya hukum di lingkungan pemerintah Kabupaten Sambas itu sendiri khususnya di Puskesmas Subah ini. Hasil menunjukan bahwa masih terjadinya pelanggran disiplin jam kerja yang di lakukan oleh pegawai negeri dengan di dasari kurangnya kesadaran diri dan jarak tempuh yang lumayan jauh untuk mencapai puskesmas.

Menyarankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas hendaknya meningkatkan monitoring dan sosialisasi disiplin pegawai negri sipil di setiap satuan kerja yang ada di pemerintah Kabupaten Sambas melalui penyuluhan. Selain dari pada itu pemerintah daerah harusnya membentuk tim kerja sama untuk menanggulanggi masalah pelanggaran hukum ini melalui ikatan kerja sama dinas yang bergerak dimasing-masing intansi yang terkait terkait dengan penjatuhan hukuaman yang lebih tegas berupa pemotongan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat ataupun pemberentian atas status kepegawian yang di miliki aparatur negara tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Sambas Nomor 19 Tahu 2012 pasal 7 tentang saksi administratif dan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pasal 3 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

 

Kata Kunci: Disiplin Pegawai Negeri Sipil


Full Text:

Untitled () PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013