EUTHANASIA (MERCY KILLING) TERHADAP PASIEN YANGENDERITA PENYAKIT KRONISBERKEPANJANGAN DALAMPERSPEKTIF HUKUMPIDANA DIINDONESIA(ANALISA KASUS)

AYU FIDYAWATI - A01112031

Abstract


Euthanasia dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan peliharaan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan. Euthanasia pada hakekatnya pembunuham atas dasar perasaan kasihan, di dunia etik kedokteran kata euthanasia diartikan secara harfiah akan memiliki  arti “mati baik”. Di dalam bukunya seorang Yunani bernama Suetonius menjelaskan arti euthanasia sebagai “mati cepat tanpa penderitaan”.

Dalam rencana penelitian dan penulisan skripsi penulis menggunakan Metode penelitian yuridis normative, Yuridis normative yaitu dalam menganalisa data didasarkan pada asas-asas hokum dan perbandingan-perbandingan hokum yang ada dalam masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reaserch), tentang euthanasia (mercy killing) terhadap pasien yang menderita penyakit kronis berkepanjangan dalam perspektif hokum pidana di Indonesia (analisa kasus). Penulis melakukan penelitian dalam kasus ny. Again isna nauli, 33 tahun dan ny. Siti julaeha, 23 tahun. Untuk mendapatkan kepastian hokum yang berkaitan dengan euthanasia jika berdasarkan pasal 344 KUHP dan pasal 388 KUHP. Teknik pengumpulan data yang di ambil adalah studi kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dianalisa dengan metode kualitatif yang di dukung dengan olah logika berfikir secara deduktif.

Kata kunci: Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013