PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA HAK GUNABANGUNAN DALAM KAITANNYA DENGAN LUAS TANAHDI KOTA PONTIANAK

JOHN RICO LEONARDO SIAHAAN - A11112027

Abstract


Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Apakah Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan di Kota Pontianak Luas   Tanahnya Akan Selalu Sesuai Dengan Kenyataan di Lapangan?”

Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan pemberian izin perpanjangan jangka waktu HGB di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian luas tanah dalam perpanjangan jangka waktu HGB dengan keadaan di lapangan,         ketiga untuk menjelaskan akibat hukum yang timbul akibat tidak sesuainya luas tanah dalam perpanjangan jangka waktu HGB dengan kenyataan di lapangan, keempat untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam menertibkan pemegang HGB yang luas tanahnya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode     empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu suatu penelitian yang   dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana   yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, dan hasil penelitian ini adalah  :  Pertama : Bahwa pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah berakhir  haknya mengajukan perpanjangan haknya ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak, namun tidak mengajukan permohonan pengukuran ulang tanah HGB tersebut,    kedua faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian luas tanah HGB dengan        semula disebabkan adanya pelebaran jalan/gang maupun adanya    pelebaran/penataan parit (fasilitas umum),ketiga dengan terjadinya      ketidaksesuaian luas tanah di dalam proses perpanjangan HGB, antara data fisik di lapangan dengan data fisik yang ada dalam sertipikat/data yang ada di Kantor Pertanahan menimbulkan akibat hukum berupa kerugian bagi pemegang HGB   dalam konteks membayar uang pemasukan maupun membayar PBB (Pajak Bumi  dan Bangunan) serta kerugian dipihak lain (contohnya bangunan diatas tanah      HGB sudah dijual kepada pihak lain), keempat untuk menertibkan pemegang      HGB yang luas tanahnya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, maka pihak Kantor Pertanahan mengingatkannya jika tidak berkeberatan untuk membuat surat pernyataan tentang perubahan yang dimaksud, terutama pada saat mengurus perpanjangan HGB.

 

Keyword : Pemeliharaan Tanda Batas Tanah, Hak Guna Bangunan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013