PENGAWASAN TERHADAP KEPEMILIKAN SENJATA API RAKITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1951 DI KOTA PONTIANAK

VIAN MICKY KUSUMAH WIBOWO - A11112199

Abstract


Dewasa ini kemajuan pesat dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi, kemajuan ilmu pengetahuan dan medernisasi tidak hanya didunia industri dan perdagangan tetapi juga dalam segi hukum. Perkembangan dalam segi hukum diikuti juga oleh perkembangan tingkat kejahatan dimana perkembangan tingkat kejahatan salah satunya dipengaruhi oleh adanya peredaran senjata api rakitan. Terjadinya kasus  penyalahgunaan kepemilikan senjata api, perkelahian, pertikaian dan perampokan tidak lepas dari adanya kepemilikan senjata api illegal dan rakitan oleh masyarakat. Peredaran senjata api illegal dan rakitan di negara Indonesia telah diatur melalui Undang –undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Oleh karena itu Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api illegal dan rakitan untuk masyarakat sipil. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api illegal yang ada saat ini belum terlaksana dengan baik. Selain itu beberapa kasus tindakan kriminal yang terjadi dengan menggunakan senjata api rakitan pernah sesekali terjadi diwilayah Kota Pontianak. Hal ini terbukti dengan masih adanya Kasus Kepemilikan senjata api rakitan yang terjadi di Polresta Pontianak. Pada tahun 2012 telah terjadi 6 kasus kepemilikan senjata api rakitan. Kemudian pada tahun 2013 telah terjadi 5 kasus kepemilikan senjata api. Dan pada tahun 2014 telah terjadi 3 kasus kepemilikan senjata api rakitan. Dengan adanya masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan harus dilakukan penegakan hukum oleh Kepolisian dalam memberikan shock therapy bagi masyarakat yang memiliki senjata api rakitan untuk tidak lagi menguasai / menyimpan senjata api rakitan. Masyarakat yang menemukan senjata api seharusnya segera menyerahkan kepada aparat Kepolisian. Namun masyarakat yang menemukan senjata api justru ingin menyimpan / menguasi senjata api tersebut. Sehingga aturan dalam Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, kurang efektif, karena belum dipahami secara detail dan komplek oleh masyarakat bahwa mengenai senjata api secara illegal, bahkan perbuatan tersebut telah diancam dengan hukuman yang berat. Apakah Pengawasan Terhadap Kepemilikan Senjata Api Rakitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Di Kota Pontianak Sudah Efektif Dilaksanakan? Bahwa Pengawasan Terhadap Kepemilikan Senjata Api Rakitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Di Kota Pontianak Belum Efektif dilaksanakan Dikarenakan Faktor Masyarakat Itu Sendiri Dewasa ini kemajuan pesat dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi, kemajuan ilmu pengetahuan dan medernisasi tidak hanya didunia industri dan perdagangan tetapi juga dalam segi hukum. Perkembangan dalam segi hukum diikuti juga oleh perkembangan tingkat kejahatan dimana perkembangan tingkat kejahatan salah satunya dipengaruhi oleh adanya peredaran senjata apirakitan.Terjadinya kasus  penyalahgunaan kepemilikan senjata api, perkelahian, pertikaian dan perampokan tidak lepas dari adanya kepemilikan senjata api illegal dan rakitan oleh masyarakat.  Peredaran senjata api illegal dan rakitan di negara Indonesia telah diatur melalui Undang –undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Oleh karena itu Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api illegal dan rakitan untuk masyarakat sipil. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 menyebutkan : “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, ataumengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”. Aturan tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepemilikan senjata api oleh sipil karena terdapat penyalahgunaan senjata api illegal dan rakitan dikalangan masyarakat. Meskipun sudah ada upaya preventif dengan mewajibkan calon pemilik mengikuti psikotes terlebih dahulu sebelum mendapat izin kepemilikan senjataapi. Untuk itu diberikan batasan kepemilikan senjata api untuk keperluan pribadi dibatasi minimal setingkat Kepala Dinas atau Bupati  untuk kalangan pejabat pemerintah, minimal Mayor/Kompol untuk kalangan angkatan bersenjata, dan pengacara atas rekomendasi Departemen Kehakiman. Pada tahun 2007 Kapolri saat itu, mengeluarkan kebijakan penarikan senjata api yang dianggap ilegal. Senjata api ilegal adalah senjata yang tidak sah beredar di kalangan sipil, senjata yang tidak diberi izin kepemilikan, atau senjata yang telahhabis masa berlaku izinnya. Penarikan tersebut untuk mengantisipasi kejadian tindak kejahatan dengan menggunakan senjata api  dan  gerakan POLRI  ini bertujuan untuk mengurangi kepemilikan senjata api oleh masyarakat  sipil, karena banyak penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api illegal yang ada saat ini belum terlaksana dengan baik. Selain itu beberapa kasus tindakan kriminal yang terjadi dengan menggunakan senjata api rakitan pernah sesekali terjadi diwilayah Kota Pontianak. Hal ini terbukti dengan masih adanya Kasus Kepemilikan senjata api rakitan yang terjadi di Polresta Pontianak. Pada tahun 2012 telah terjadi 6 kasus kepemilikan senjata api rakitan. Kemudian pada tahun 2013 telah terjadi 5 kasus kepemilikan senjata api. Dan pada tahun 2014telah terjadi 3 kasus kepemilikan senjata api rakitan Dengan adanya masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitanharus dilakukan penegakan hukum oleh Kepolisian dalam memberikan shock therapy bagi masyarakat yang memiliki senjata api rakitanuntuk tidak lagi menguasai / menyimpan senjata api rakitan. Masyarakat yang menemukan senjata api seharusnya segera menyerahkan kepada aparatKepolisian. Namun masyarakat yang menemukan senjata api justru ingin menyimpan / menguasi senjata api tersebut. Sehingga aturan dalam Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, kurang efektif, karena belum dipahami secara detail dan komplek oleh masyarakat bahwa mengenai senjata api secara illegal, bahkan perbuatan tersebut telah diancam dengan hukuman yang berat

 

Kata kunci: Pengawasan, senjata api rakitan, faktor masyarakat


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013