WANPRESTASI PT. METRO BATAVIA TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUANGAN DAN KONSESI USAHA MILIK PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) DI BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK

DHIRHAMSYAH - A11109163

Abstract


Perjanjian sewa menyewa merupakan salah satu dari sekian banyak jenis perjanjian yang sering dilakukan oleh anggota masyarakat, baik antara orang yang satu terhadap orang lainnya maupun antar badan hukum. Termasuk dalam hal ini adalah terjadinya perjanjian sewa menyewa antara PT. Angkasa Pura II (Persero) sebuah perusahaan milik negara (Badan Usaha Milik Negara) telah menyewakan ruangan dan konsesi usaha di Bandar Udara Supadio Pontianak kepada PT. Metro Batavia yakni sebuah perusahaan penerbangan yang berkantor pusat di Jakarta. Adapun perjanjian tersebut dikenal dengan nama Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan, dan Konsesi Usaha.

Dalam salah satu pasal dari perjanjian tersebut ditentukan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Untuk pelaksanaan prestasi yang berupa hak dan kewajiban tersebu dibarengi dengan sanksi dan denda sebagai antisipisi apabila salah satu pihak ternyata tidak melaksanakan prestasinya terutama mengenai tanggung jawab prestasi yang lebih dikenal dengan kewajiban. Dalam hal suatu hak telah diterima, maka belum tentu suatu kewajiban telah dilaksanakan. Hal inilah yang terkadang menimbulkan ketimpangan atau ketidak seimbangan dalam perjanjian timbal balik. Termasuk dalam hal ini adalah ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban seperti yang diperlihatkan oleh pihak PT. Metro Batavia cabang Pontianak.

Pada kenyataannya di lapangan, ternyata pihak PT. Metro Batavia sebagai pihak penyewa telah tidak mampu sepenuhnya melaksanakan prestasi memenuhi kewajibannya membayar uang sewa kepada pihak pertama yakni PT. Angkasa Pura II (Persero). Dalam hukum perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan, maka pihak tersebut dapat dikategorikan sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum (wanprestasi). Terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut tentunya dilatar belakangi oleh beberapa faktor/alasan yang dapat diterima secara hukum (sesuai dengan syarat/unsur terjadinya wanprestasi).

Apapun yang menjadi alasan perbuatan wanprestasi tersebut, maka dapat dipastikan akan menimbulkan akibat hukum, dalam hal ini adalah kerugian yang dialami. Dalam kasus di sini dinyatakan bahwa pihak yang mengalami kerugian tidak lain adalah pihak PT. Angkasa Pura II (persero) sebagai pihak yang menyewakan Ruangan, dan Konsesi Usaha, di mana si penyewa PT. Metro Batavia ternyata tidak mempunyai kemampuan sepenuhnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang sewa sesuai yang ditentukan dalam perjanjian. Dengan upaya pemberitahuan dan penagihan kepada pihak penyewa, pihak PT. Angkasa Pura II (Persero) tetap mengalami kerugian atas tunggakan pembayaran uang sewa, terlebih lagi pihak penyewa yang terhutang pembayaran sewanya mengajukan penangguhan pembayaran uang sewa untuk jangka waktu yang tidak tertentu. Keadaan ini tentulah sangat tidak diharapkan oleh si pemilik ruangan, dan konsesi usaha, karena sudah berhubungan dengan keuangan perusahaan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013