KEDUDUKAN PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1074

HERU RAMDANI - A11109182

Abstract


Seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan sosial serta tidak seimbangnya pemikiran masyarakat, maka berdampak pada munculnya berbagai permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran hukum yang tumbuh dalam diri masyarakat, sehingga hal-hal tersebut mengemuka ditengah-tengah kehidupan.

Salah satunya terjadi aksi pernikahan/perkawinan di bawah tangan, atau yang tidak tercatat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (KUA). Hal tersebut merupakan fenomena gunung es. Artinya hanya sedikit aksi tersebut dapat diketahui, akan tetapi sangat banyak kejadian serupa yang telah terjadi, atau sedang berlangsung tanpa diketahui.

Rumusan Masalah : Bagaimanakah Kedudukan Perkawinan Di Bawah Tangan Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974?

Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan memfokuskan pada asas hukum, dengan didukung berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer yaitu : Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 32 tahun 1954. Selain itu juga didukung dengan bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli/sarjana, buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kemudian bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, dan ensiklopedi.

Bahwa terjadinya pernikahan di bawah tangan karena masyarakat memandang perkawinan sah apabila dilakukan meurut hukum Islam dan syariat Islam, untuk pencatatan perkawinan hanya sekedar tindakan administratif saja. Dengan tidak tercatatnya perkawianan tersebut, maka secara pasti perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Bahwa dampak yang muncul dari perkawinan di bawah tangan adalah status isteri dipertanyakan secara hukum, dan jika perkawianan tersebut menghasilkan anak, maka anak tersebut hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya.

Keywords : Perkawinan, Di bawah tangan, Kompilasi Hukum Islam.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013