PENYELUNDUPAN IKAN DI WILAYAH PERBATASAN KALIMANTAN BARAT-SARAWAK SEBAGAI BENTUK TRANSNATIONAL CRIME DAN KAITANNYA DENGAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PERBATASAN INDONESIA DAN MALAYSIA

FATMA MUTHIA KINANTI - A01109121

Abstract


Kejahatan penyelundupan ikan termasuk dalam bentuk kejahatan transnasional yang terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak. Praktek penyelundupan ikan adalah suatu bentuk tindak kejahatan transnasional karena kejahatannya bersifat melintasi batas negara, melanggar hukum nasional namun menyangkut kepentingan lebih dari satu negara, dan adanya suatu sistem yang terorganisir dalam melakukan tindak pidana ini.

Sebagai bentuk kejahatan transnasional, pencegahan penyelundupan ini memerlukan usaha dari kedua negara yang berkepentingan (Indonesia-Malaysia). Usaha pencegahan penyelundupan di wilayah perbatasan salah satunya dilakukan dengan pembentukan forum kerjasama Sosek Malindo. Kejahatan penyelundupan menjadi salah satu aspek pembahasan di tim teknis Bidang Keamanan dan Pengurusan Perbatasan. Pengaturan tentang pencegahan kejahatan penyelundupan ikan telah dibahas dan dihasilkan kesepakatan yaitu bahwa usaha pencegahan penyelundupan akan diatur dalam payung hukum nasional di masing-masing negara. Untuk wilayah Indonesia sendiri, pengaturan hukum mengenai ekspor-impor ikan dan usaha pencegahan penyelundupan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.15/Men/2011 Tentang Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 2011 dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP No. 231/2011 tentang Pengaturan Jenis-jenis Ikan Yang Dapat Diimpor tanggal 4 Juli 2011.

Faktor pendorong terjadinya kejahatan penyelundupan ikan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu faktor ekonomis, dimana hasil perikanan dari wilayah Malaysia lebih murah dan berkualitas lebih baik. Selain itu jumlah ikan di wilayah Kalimantan Barat belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Faktor lainnya adalah faktor praktis, yaitu mudahnya hasil perikanan penyelundupan masuk ke wilayah Indonesia karena terbebas dari kewajiban-kewajiban yang bersifat kepabeanan. Faktor terakhir adalah di bidang pengawasan. Sarana, prasarana dan SDM yang tidak memadai menjadi faktor utama lemahnya pengawasan terhadap kejahatan penyelundupan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013