PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA BUKU BACAAN PADA RENTAL KOMIK DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
Hobi merupakan suatu hal yang dimiliki oleh setiap orang dalam mengisi waktu luangnya, menenangkan pikiran seseorang serta untuk mendapatkan suatu kesenangan. Salah satu hobi yang digemari oleh setiap orang adalah membaca. Namun untuk memenuhi hobi seseorang dalam hal membaca Buku Bacaan tentulah tidak semuanya mampu membeli Buku Bacaan yang mereka inginkan. Alternatif yang mereka lakukan adalah menyewa Buku Bacaan yang mereka inginkan pada Rental Komik. Sehingga menimbulkan hubungan hukum diantara keduanya yaitu perjanjian sewa menyewa Buku Bacaan antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan/ Rental Komik. Yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah, Apakah Pihak Penyewa Telah Melaksanakan Pembayaran Dan Pengembalian Buku Bacaan Pada Rental Komik di Kecamatan Pontianak Kota.
Metode dalam penelitian ini menggunakan Metode penelitian Empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis dengan menggambarkan dan menganalisa suatu masalah dengan berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan yang berdasarkan pada angket ( kuisioner ) yang disebarkan kepada pihak penyewa serta wawancara kepada pemilik Rental Komik mengenai Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Buku Bacaan.
Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui bahwa masih ada pihak penyewa yang belum melaksanakan pembayaran dan pengembalian Buku Bacaan pada Rental Komik di Kecamatan Pontianak Kota. Adapun faktor penyebab wanprestasi karena adanya kekhilafan / lupa, hilangnya Buku Bacaan, serta iktikad yang tidak baik dari pihak penyewa yang sengaja wanprestasi dalam arti tidak membayar uang sewa atau tidak mengembalikan Buku Bacaan. Akibat Hukum bagi pihak penyewa yang wanprestasi yaitu diberikan sanksi berupa denda / biaya tambahan dalam menyewa kembali, serta mengganti biaya sebesar harga Buku Bacaan yang tidak dikembalikan atau menggantinya dengan Buku Bacaan yang sama / baru.
Upaya yang dilakukan Rental Komik adalah dengan menelpon/ menghubungi pihak penyewa atau mengunjungi alamat pihak penyewa yang bersangkutan dan menagihnya secara langsung. Pernyelesaiannya pun, umumnya diselesaikan dengan cara musyawarah /kekeluargaan berdasarkan kesadaran oleh kedua belah pihak untuk tetap menjaga hubungan baik di antara keduanya. Saran yang perlu diperhatikan yaitu hendaklah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Buku Bacaan pada Rental Komik dibuat secara tegas walaupun menggunakan bentuk perjanjian secara lisan / tidak tertulis untuk memperjelas apa yang akan menjadi hak dan kewajiban dari pihak penyewa sehingga terhindarnya kerugian bagi kedua belah pihak.
Keyword : Perjanjian Sewa-Menyewa, Buku Bacaan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013