PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI AYAM BROILER ANTARA AGEN DENGAN PEDAGANG ECERAN DI PASAR RAKYAT DUSUN TUNGKUL KECAMATAN NGABANG

HENDRI KURNIAWAN - A01109153

Abstract


Suatu perjanjian merupakan suatu rangkain perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis dari suatu peristiwa hubungan hukum antara satu dengan yang lainnya. Jadi, perjanjian tidak selalu harus dibuat dalam bentuk tertulis akan tetapi dalam bentuk lisan pun diperkenankan, asalkan dibuat dengan kata-kata yang jelas akan maksud dan tujuannya, serta dapat dipahami dan diterima oleh para pihak. Perjanjian ini telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya, perjanjian jual beli diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu Buku III Bab VII.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.

Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa bentuk perjanjian jual beli ayam broiler yang dilakukan oleh agen dengan pedagang eceran tersebut adalah bentuk perjanjian lisan, awal mula pelaksanaan perjanjian tersebut berjalan dengan baik akan tetapi seiring berjalannya waktu pihak pedagang eceran tersebut lalai dalam melakasanakan prestasinya yaitu terlambat melakukan pembayaran ayam broiler tersebut kepada agen sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, karena faktor belum mempunyai uang dan uang dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, yaitu uang dari hasil penjualan ayam broiler tersebut digunakan untuk keperluan sehari-harinya yang mendesak, dan membayar hutang kepada orang lain, sehingga para pedagang eceran ayam broiler tersebut tidak dapat memenuhi prestasi mereka yaitu membayar ayam broiler tersebut tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. akibat dari hal tersebut pihak agen mengalami kerugian, akan tetapi dalam penyelesaiannya agen memberikan jangka waktu selama 1 minggu terhadap pedagang eceran tersebut untuk melunasi pembayaran ayam broiler tersebut, akan tetapi hal tersebut masih juga dilanggar oleh pedagang eceran, di dalam hal tersebut akhirnya agen mengambil tindakan yaitu dengan melakukan somasi terhadap pedagang eceran tersebut, tetapi masih saja diabaikan oleh pedagang eceran tersebut, dan untuk penyelesaiannya agen secara tidak tegas dalam mengambil tindakan, yaitu agen hanya menggunakan cara musyawarah dan tidak melalui jalur hukum, tetapi dengan memberikan sanksi terhadap pedagang eceran dengan tidak memberikan ayam broiler lagi sampai pedagang eceran tersebut melunasi pembayaran ayam broiler tersebut kepada agen.

Keyword : Perjanjian, Pembayaran Ayam Broiler, Prestasi, Somasi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013