ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGKAT BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGKAT PERTAMA BERDASARKAN PASAL 227 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis terhadap salah satu putusan Pengadilan Militer Tingkat Banding dalam hal ini Pengadilan Militer Tinggi I/Medan yang perkara pidananya merupakan upaya banding oleh Terdakwa dari Pengadilan Militer I-05/Pontianak (sebagai Pengadilan Militer Tingkat Pertama). Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah Apakah putusan Pengadilan Militer Tinggi I/Medan yang memerintahkan untuk memeriksa dan mengadili kembali perkara yang sudah diputus di Pengadilan Militer I-05/Pntianak melanggar asas-asas ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku ?
Pada dasarnya Pengadilan Militer memiliki karakteristik tersendiri, intinya permasalahan yang akan dibahas pada penulisan skripsi ini, yaitu ; Apakah putusan Pengadilan Militer Tinggi I/Medan yang mencampurkan penetapan dengan putusan akhir, membatalkan Surat Dakwaan Oditur Militer I-05/Pontianak dan putusan Pengadilan Militer I-05/Pontianak, serta memerintahkan Pengadilan Militer I-05/Pontianak untuk memeriksa dan mengadili kembali perkara pidana tersebut dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku sesuai dengan Pasal 227 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Penelitian ini dilakukan secara normatif yuridis, dimana penulis meneliti atau melihat penerapan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan proses hukum penyelesaian perkara pidana militer. Penelitian juga dilakukan dengan pengambilan dokumen berupa putusan-putusan yang timbul dalam perkara pidana ini dan perundang-undangan serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini, dimana hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan Pengadilan Militer Tinggi I/Medan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa putusa Pengadilan Militer Tinggi I/Medan dalam studi kasus putusan ini tidak sesuai dengan Pasal 227 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dan akibat dari pelaksanaan putusan tersebut, mengakibatkan pada Pengadilan Militer I-05/Pontianak terdapat 2 (dua) putusan akhir dan pada pengadilan Militer Tinggi I/Medan terdapat 2 (dua) juga putusan akhir terhadap perkara yang sama.
Mengenai proses penyelesaian perkara pidana di Pengadilan Militer, dimulai dengan adanya pengaduan, kemudian pemeriksaan Terdakwa dilakukan oleh POM (Polisi Militer), kemudian berkas hasil pemeriksaan dilimpahkan ke Otmil (Oditur Militer), untuk dibuat Berita Acara Pendapat dan Surat Dakwaannya, setelah semua kelengkapan administrasi telah dilengkapi maka berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses lebih lanjut di persidangan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013