PELAKSANAAN JUAL BELI BANGUNAN KIOS DI PINGGIR SUNGAI RAYA DALAM YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Nama: Debby Hana Octalia, NIM. A01109027, Skripsi Fakultas Hukum Universitas TanjungPura dengan judul Pelaksanaan Jual Beli Bangunan Kios Di Pinggir Sungai Raya Dalam Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Di Kabupaten Kubu Raya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Bangunan Kios Di Pinggir Sungai Raya Dalam Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Di Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Ketentuan Hukum Perdata?
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan jual beli bangunan kios di pinggir jalan Sungai Raya Dalam, untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab warga masyarakat melakukan jual beli bangunan kios di pinggir Sungai Raya Dalam, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik kios atau warung yang membeli bangunan yang letak objek nya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Daerah dalam menertibkan bangunan kios di pinggir Sungai Raya Dalam.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan jenis penelitian deskriptip, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penellitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data yang ada.
Agar dalam pelaksanaan usaha perdagangan dapat berjalan secara tertib dan teratur, maka kepada masyarakat yang membuka dan menjalankan usaha perlu mendapatkan pengaturan melalui perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 31 mengenai larangan mendirikan bangunan kios di atas tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum kecuali untuk kepentingan pemerintah setempat, tetapi pada kenyataannya masih banyak warga masyarakat yang mendirikan bangunan kios yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Adapun faktor yang menyebabkan warga masyarakat tidak mentaati peraturan yang berlaku karena desakan ekonomi dan tidak mempunyai nya pekerjaan yang tetap sehingga untuk menambah penghasilan keluarga mereka terpaksa membeli bangunan kios sebagai tempat usaha yakni seperti kios BBM, kios buah, warung makan, warung kopi dan masih banyak lainnya.
Bahwa akibat hukum bagi warga masyarakat yang masih menggunakan tanah fasilitas sosial adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dapat diancam dengan pembongkaran paksa oleh aparat yang berwenang.
Mengenai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya terhadap jual beli bangunan kios yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah memberikan himbauan dan sosialisasi tentang Peraturan yang ada.
Keywords : Jual Beli
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013