STUDI KOMPARATIF TENTANG STATUS PERKAWINAN SUAMI MURTAD ANTARA DOKTRIN FIQIH DENGAN REGULASI PERKAWINAN INDONESIA

AYU KUSUMA WARDANI - A01109040

Abstract


Tujuan perkawinan adalah untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin, perkawinan dapat putus karena alasan murtad, hal tersebut dapat menimbulkan masalah dalam rumah tangga hingga akhirnya dapat diputuskan untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan. Murtad adalah perbuatan di mana seorang muslim keluar dari agamanya menjadi non muslim, murtad merupakan hal yang paling prinsipil dalam kehidupan beragama dan berumah tangga, adanya perbuatan murtad dalam suatu hubungan perkawinan banyak ditemui di Indonesia dan menjadi fenomena yang dijadikan alasan untuk dapat memutuskan suatu perkara sebagai alasan perceraian.

Penulis melakukan penelitian dengan melakukan metode normatif dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif. Adapun metode pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan, serta meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berhubungan dengan judul dan pokok permasalahan. Dalam metode analisis data yang digunakan analitis data kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang membedakan fasakhnya suatu perkawinan karena murtad menurut fiqih dan perundang-undangan di Indonesia adalah bahwa dalam fiqih, fasakhnya perkawinan karena murtad, tidak memerlukan keputusan Hakim, yakni fasakh atau batal seketika itu juga, sedangkan dalam Undang-undang Perkawinan, segala macam bentuk perceraian harus melalui proses Pengadilan dan baru sah setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan. Hal ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai putusan perkara serta akibatnya jo Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan hidup rukun sebagai suami istri. Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai salah satu alasan perceraian yaitu : antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Keywords : Regulasi, Perkawinan, Murtad.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013