PENERAPAN PASAL 11 UNDANG - UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1994 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara, guna melaksanakan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang berkesinambungan. Dalam rangka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang mempunyai objek yaitu bumi, dan/atau bangunan pengaturannya terdapat dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang kemudian diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Seringnya keterlambatan penyetoran hasil pemungutan PBB yang disetorkan oleh Petugas Pemungut (Kolektor) Pedesaan kepada Petugas Perantara (Kolektor), dikarenakan pemilik lahan dan bangunan yang menjadi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan tidak selalu berada di tempat. Karena pemilik lahan dan bangunannya yang berkepentingan di Kecamatan Sungai Raya kebanyakan merupakan bukan penduduk yang berdomisili di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, akibat kepemilikan lahan oleh orang luar, Kecamatan Sungai Raya juga cenderung menyebabkan sulitnya penagihan PBB. Oleh karena itu, masih banyak yang ditemukan tangguhan PBB yang mereka tanggung dengan jumlah tunggakan pajak yang tidak sedikit.
Keywords: Penerapan Pasal 11 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013