TELAAH TERHADAP ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DIKAITKAN DENGAN TEORI RECEPTIO IN COMPLEXU
Abstract
Peradilan Agama sebagai salah satu sistem Peradilan di Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman dalam menangani perkara-perkara perdata dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah bagi golongan rakyat yang beragama Islam. Salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan paling banyak memerlukan campur tangan serta diputus oleh Pengadilan adalah dibidang perkawinan yaitu mengenai masalah perceraian. Dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, perceraian tidak lagi dipandang sebagai urusan pribadi suami istri atau keluarga kedua belah pihak, tetapi telah menjadi urusan umum yang dikelola oleh Pengadilan. Bagi yang beragama Islam, perceraian diajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan asas personalitas keislaman.
Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer dan tersier. Spesifikasi penelitian dengan menggunakan pendekatan perbandingan (Comparative Aprroach) yang berusaha menggambarkan masalah hukum, perbandingan antara asas personalitas keislaman dengan teori receptio in complexu serta mengkajinya secara sistematis.
Asas personalitas keislaman adalah asas utama yang melekat pada Undang-undang Peradilan Agama yang mempunyai makna bahwa pihak yang tunduk dan dapat ditundukkan kepada kekuasaan di lingkungan Peradilan Agama adalah hanya mereka yang beragama Islam. Keislaman seseoranglah yang menjadi dasar kewenangan Peradilan Agama dan dengan kata lain, seorang penganut agama non-Islam tidak tunduk dan tidak dapat dipaksakan tunduk kepada kekuasaan Peradilan Agama.
Asas Personalitas Keislaman merupakan pembaharuan atau pengembangan dari teori receptio in complexu. Sebelum adanya asas personalitas keislaman, pada tahun 1845 seorang ahli bahasa dan ahli kebudayaan Hindia Belanda yaitu Salomon Keyzer dan Van Den Berg mengemukakan mengenai teori receptio in complexu. Menurut teori ini hukum kebiasaan atau hukum adat adalah hukum agama. Artinya, hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. Teori ini menyatukan bahwa hukum adat bangsa Indonesia adalah hukum agamanya masing-masing, jadi hukum tentang berlakunya bagi masyarakat pribumi yang beragama Islam adalah hukum Islam, dan demikian juga bagi penganut agama lain.
Asas personalitas keislaman dan teori receptio in complexu memiliki keterkaitan dan saling berhubungan. Namun seiring dengan perkembangan zaman teori receptio in complexu tidak dapat diterapkan sejak zaman kemerdekaan dan sampai saat ini karena tidak sesuai dengan kehidupan yang ada di masyarakat dan banyak mendapat pertentangan. Pada dasarnya asas personalitas keislaman membatasi teori receptio in complexu.
Keywords : Asas Personalitas Keislaman, Teori Receptio In Complexu, dan Perkawinan.
Full Text:
PDfRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013