PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG MENGGUNAKAN SARANA PERMAINAN BILLIARD DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Dalam penelitian ini dititikberatkan pada penegakan hukum terhadap perjudian yang menggunakan sarana permainan billiard yang semakin marak di Kota Pontianak, dengan judul PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG MENGGUNAKAN SARANA PERMAINAN BILLIARD DI KOTA PONTIANAK. Maka yang menjadi masalah penelitian adalah mengapa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian melalui permainan billirad di kota pontianak belum dilaksanakan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengungkapkanapa saja faktor penyebab belum terlaksananya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian yang menggunakan sarana permainan billiard di Kota Pontianak. Sedangkan metode penelitian yang digunakan terdiri dari jenis penelitian Hukum Sosiologis dengan pendekatan analisis deskriptif, data dan sumber data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, serta untuk mendapatkan data dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung. Dari hasil penelitian diperoleh fakta bahwa tingkat perjudian yang menggunakan sarana permainan billiard semakin marak terjadi di Kota Pontianak. Hampir kesemua pemain ikut dalam pertaruhan saat sedang bermain billiard. Perjudian billiard itu sendiri secara jelas diketahui oleh Aparat Kepolisian namun faktanya meskipun mengetahui, penegakan hukum terhadap pelaku perjudian yang mengunakan saran permainan billiard belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal tersebut terlihat melalui pengakuan para pemain yang belum pernah ditindak oleh Aparat Kepolisian. Sejalan dengan hal tersebut, wasit yang bekerja pada rumah billiard juga menyatakan bahwa belum pernah melihat Aparat Kepolisian datang untuk melakukan razia. Penyebab adanya pembiaran dari Aparat Kepolisian diketahui disebabkan oleh adanya oknum yang menjadi backingatau jaminan pada rumah billiard dengan tujuan meskipun terdapat perjudian didalamnya tetapu usaha billiard tersebut bisa dapat tetap berjalan.
Semua jenis perjudian adalah merupakan kejahatan karena itu sudah sepatutnya Aparat Kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap perjudian ini serta sangat diharapkan pembentukan moral agar mampu menjalankan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga carut-marut kasus-kasus perjudian menjadi hal yang penanganan hukumnya dijalankan secara tegas.
Keyword: Penegakan, Perjudian, Billiard
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013