TANGGUNG JAWAB PT. BATAVIA AIR ATAS KETERLAMBATAN KEBERANGKATAN PENUMPANG RUTE PONTIANAK-YOGYAKARTA

SALASATRIE ARYANDA NASTITI - A01109105

Abstract


Penelitian yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Airlines terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan dan upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh penumpang atas keterlambatan penerbangan. Hal ini dilatar belakangi oleh tumbuh pesatnya industri penerbangan di Indonesia, namun tidak disertai dengan adanya hak-hak dari penumpang.

Objek dari penelitian ini adalah tanggung jawab memberikan ganti rugi terhadap penumpang atas keterlambatan keberangkatan. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah Batavia Air sebagai perusahaan penerbangan, serta penumpang yang pernah mengalami keterlambatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data yang telah diperoleh dari penelitian akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan peraturan Menteri Perhubungan.

Perjanjian pengangkutan udara adalah pengangkutan perjanjian timbale balik anatara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/ atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Oleh karena itu timbul hak dan kewajiban perusahaan penerbangan dan penumpang, yaitu hak perusahan menerima ongkos angkut dari penumpang, sedangkan kewajiban perusahaan mengeluarkan tiket pesawat dan mengangkut barang dan/ atau penumpang dengan selamat sampai ke tempat tujuan. Hak penumpang yaitu menerima tiket pesawat dan mendapat pelayanan yang baik dari mulai berangkat hingga sampai tujuan dengan selamat.

Bahwa dasar dari suatu pengangkutan adalah adanya suatu perjanjian dengan kata lain jika tidak ada perjanjian pengangkutan, maka tidak akan terjadi suatu pengangkutan. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian, maka perjanjian pengangkutan juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian pengangkutan antara perusahaan penerbangan dengan penumpang berlandaskan pada hukum perjanjian dan hukum pengangkutan. Syarat-syarat perjanjian pengangkutan yang tertulis di dalam tiket penumpang, yang disebut perjanjian baku. Dengan demikian jelas bahwa perjanjian pengangkutan penerbangan dapat dikatakan sebagai perjanjian sepihak artinya perjanjian menganut asas baku.

Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Kantor Perwakilan Batavia Air Pontianak dan Bandara Supadio Pontianak, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Batavia Air menggunakan hukum kebiasaan pertanggung jawaban yang dapat diberikan oleh Batavia adalah memberikan makan ringan dan makan berat, pengalihan penerbangan, serta pengembalian uang. Faktor-faktor penyebab keterlambatan keberangkatan itu diungkapkan oleh penumpang antara lain kerusakan mesin pada pesawat, faktor cuaca selain itu adanya perpindahan penumpang yang dilakukan Batavia. Hal ini yang mengakibatkan penumpang sangat kecewa dan merasa dirugikan karena yang seharusnya sampai ke tempat tujuan sesuai dengan waktu yang diperkirakan. Akibatnya perusahaan penerbangan harus mengganti kerugian yang diderita penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri dan Undang-undang yang berlaku.

Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penumpang yaitu dengan meminta ganti rugi yang diderita oleh penumpang. Namun dalam prakteknya pertanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan dengan benar, sehingga hak penumpang tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Upaya hukum penyelesaian yang sering digunakan adalah dengan negosiasi langsung secara kekeluargaan, dan penumpang menerima segala tindakan yang diberikan oleh perusahaan penerbangan.

Keywords : Wanprestasi Perjanjian Pengangkutan Udara


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013