TANGGUNG JAWAB PENJUAL MEMBERIKAN GANTI RUGI TERHADAP PEMBELI ATAS KERUSAKAN TAS REPLIKA DALAM MASA GARANSI DI KELURAHAN SUNGAI JAWI LUAR KOTA PONTIANAK
Abstract
Objek dari penelitian ini adalah tanggung jawab penjual memberikan ganti rugi terhadap pembeli atas kerusakan tas replika dalam masa garansi. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah Toko Viza sebagai pihak penjual, serta pembeli yang tas replikanya mengalami kerusakan dalam masa garansi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data yang telah diperoleh dari penelitian akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Perjanjian jual beli adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Oleh karena itu timbullah hak dan kewajiban utama penjual dan pembeli. Pihak penjual wajib menyerahkan barang yang dijualnya dan berhak menuntut harga pembayaran. Demikian juga sebaliknya pihak pembeli wajib membayar harga barang tersebut kepada penjual.
Bahwa dasar dari suatu jual beli adalah adanya suatu perjanjian dengan kata lain jika tidak ada perjanjian jual beli, maka tidak akan terjadi suatu jual beli. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian, maka perjanjian jual beli juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian jual beli tas replika ini adanya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai adanya perjanjian garansi yaitu tanggungan atau jaminan terhadap barang yang diperjual belikan yaitu tas replika. Dalam jangka waktu tas replika selama 1 minggu sejak tanggal pembelian. Perjanjian jual beli tas replika ini dilakukan secara lisan atau tidak tertulis antara pihak penjual dan pembeli tas replika.
Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Toko Viza, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa penjual tidak memberikan apapun atau tidak bertanggung jawab terhadap pembeli yang meminta ganti rugi atas kerusakan tas replika dalam masa garansi. Faktor-faktor penyebab penjual tidak bertanggung jawab dikarenakan kerusakan pada tas replika tersebut tidak termasuk dalam masa garansi atau kerusakan tersebut berasal dari kelalaian pembeli yang tidakberhati-hati dalam menggunakan tas replika . Hal ini yang mengakibatkan pembeli merasa sangat dirugikan karena tidak dapat memanfaatkan tas replika sebagaimana mestinya. Akibatnya penjual harus mengganti kerugian terhadap pembeli atas kerusakan tas replika dalam masa garansi sesuai dengan perjanjian jual beli tas replika anatara pihak penjual dan pembeli.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pembeli yaitu dengan meminta ganti rugi atas kerusakan tas replika dalam masa garansi. Namun dalam prakteknya pertanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak penjual. Maka pembeli melakukan upaya hukum dengan diselesaikan secara kekeluargaan.
Keywords : Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tas Replika
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013