TANGGUNG JAWAB PT. AL-FATH TERHADAP JAMAAH DALAM PEMBERANGKATAN HAJI PLUS DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Saat ini banyaknya bermunculan biro perjalanan haji yang menamakan diri sebagai biro perjalanan haji plus disebabkan oleh semakin besarnya minat masyarakat Muslim di Indonesia yang ingin melaksanakan rukun Islam ke 5 (lima) yaitu menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Menjamurnya biro perjalanan haji plus tersebut mengakibatkan adanya persaingan antara biro perjalanan haji plus dan umroh satu dengan yang lainnya, menjanjikan keberangkatan yang lebih cepat dari pada biro perjalanan lainnya, seperti hal nya PT. Al-Fath. Pihak PT. Al-Fath menjanjikan jika mendaftar tahun ini maka tahun berikutnya atau tahun depan pasti akan berangkat menuju tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi janji tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak PT. Al-Fath dengan alasan visa yang belum keluar. Oleh karena tidak dipenuhinya janji-janji pihak PT. Al-Fath dapat dikatakan wanprestasi. Penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan adalah deskriptif analisis. Tujuan penelitian adalah untuk dapat memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian antara jamaah haji plus dan umroh dengan pihak PT. Al-Fath di Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak PT. Al-Fath batal memberangkatkan jamaah haji plusnya, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak PT. Al-Fath yang wanprestasi, untuk mengungkapkan upaya jamaah haji plus dan umroh terhadap PT. Al-Fath Pontianak. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah pelaksanaan perjanjian antara pihak PT. Al-Fath dengan pihak jamaah haji plus dan umroh berbentuk secara tulisan yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh pihak PT. Al-Fath kemudian janji-janji juga diucapkan secara lisan oleh pihak PT. Al-Fath, faktor yang menyebabkan pihak PT. Al-Fath batal memberangkatkan jamaah haji plusnya karena terkendala oleh visa yang belum keluar, akibat hukum bagi pihak PT. Al-Fath yang wanprestasi adalah dapat dimintai ganti kerugian dan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahuna 2008 Tentang Penyelenggaraan haji sudah diatur bahwa penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan dapat dikenai sanksi administrarif sesuai dengan tingkat kesalahannya berupa peringatan, pembekuan izin penyelenggara, dan pencabutan izin penyelenggara. Untuk mengenai upaya jamaah haji plus terhadap pihak PT. Al-Fath adalah meminta ganti kerugian uang sebesar apa yang telah disetorkan kepada pihak PT. Al-Fath, jika tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugian tersebut dapat dituntut ke Pengadilan Negeri.
Keyword: Tanggung Jawab, Pelayanan Haji plus dan Umroh, Penyelenggaraan Haji, Wanprestasi, Pelaksanaan Perjanjian, Ganti Rugi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013