PELAKSANAAN SISTEM JUAL BELI TANAH KAVLING DENGAN CARA PERSEKOT MENURUT HUKUM ISLAM DI KOTA PONTIANAK

AAN PRIYATNA - A01109045

Abstract


Jual beli merupakan sarana yangpaling tepat bagi masyarakat untuk mendatangkan berbagai barang dan kebutuhan yang mereka perlukan, karena tidak semua orang mampu dan cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri, maka sarana yang mudah dan tepat tersebut adalah jual beli. Dapat dikatakan bahwa terjadinya jual beli, dimana telah terpenuhi syarat-syarat dan rukun dari jual beli sebagaimana yang diatur dalam hukum Islam.

Penulis melakukan penelitian menggunakan metode empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, penelitian dengan cara menggambarkan peristiwa atau keadaan tertentu yang menjadi objek dalam penelitian dengan menganalisa suatu keadaan sesuai dengan fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilakukan.

Bentuk jual beli tanah kavling dengan cara persekot adalah sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli tanah kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka persekot itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual.

Dalam ajaran Islam terdapat berbagai aturan terkait muamalah atau jual beli, bahkan ada empat macam yang digolongkan sebagai jual beli yang terlarang dalam Islam yakni : terlarang sebab ahliah, terlarang dari shiqat, terlarang sebab maqud alaih, dan terlarang sebab syara.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat para ulama kota Pontianak yakni menurut Drs. H. Aswani Syamhudi dan Drs. Abdul Syukur. SK bahwa persekot atau uang muka merupakan kesepakatan tanda jadi atau jual beli yang dimaksud. Dimaksud di sini menjelaskan tentang transaksi jual beli tanah kavling dengan cara persekot. Transaksi jual beli tanah kavling dengan cara persekot itu diperbolehkan, apabila harga jual beli tersebut telah disetujui kedua belah pihak tidak ada masalah, boleh-boleh saja, sepanjang salah satu pihak tidak mengingkari kesepakatan tersebut. Apabila jual beli yang hapus karena calon pembeli menunggak cicilan ini, menurut keduanya mengharamkan jual beli menggunakan uang muka. Di mana uang muka menjadi hapus dan perikatan jual beli menjadi putus apabila pembeli melakukan wansprestasi atau makar janji terhapar pembayaran cicilan kredit yang disepakati.

Keywords : Hukum Islam, Jual Beli, Persekot.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013