KEWAJIBAN MANTAN PEJABAT UNTUK MENGEMBALIKAN INVENTARIS MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PONTIANAK DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Abstract
Dalam menjalani pekerjaannya di dalam bidang Pemerintahan, pejabat yang sudah diangkat dan memiliki kewenangan khusus dibidangnya akan mendapatkan fasilitas sebagai penunjang sarana dan prasarana kerjanya. Pemerintah melakukan pengadaan barang milik daerah yaitu berupa kendaraan dinas maupun rumah dinas. Penggunaan barang milik daerah yang juga disebut inventaris milik daerah itu diatur dalam perjanjian. Pemanfaatan inventaris atau barang milik Daerah adalah merupakan suatu bentuk dari perjanjian pinjam pakai. Perjanjian pinjam pakai merupakan perjanjian di mana salah satu pihak yaitu yang meminjamkan barang memberikan secara cuma-cuma barang kepada pihak lain untuk dipergunakan, dengan syarat bahwa barang itu harus dikembalikan sesua waktu yang diperjanjikan. Perjanjian pinjam pakai diatur dalam Pasal 1740 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan secara khusus juga diatur dalam Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam perjanjian pinjam pakai yang menjadi objek adalah barang inventaris di mana hanya pejabat yang berwenang yang boleh menggunakan barang inventaris itu. Perjanjian yang dilakukan pejabat dengan pihak pemerintah dituang di dalam surat perjanjian pinjam pakai yang terdapat hak dan kewajiban para pihak. Pihak pemerintah berkewajiban memberikan barang yang sudah disepakati kepada pejabat yang akan menggunakannya, serta berhak menerima kembali barang yang dipinjamkan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Sedangkan pihak pejabat yang meminjam inventaris itu berhak mendapatkan barang yang akan dipinjam sesuai dengan kesepakatan dan berkewajiban mengembalikan barang yang dipinjamkan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Namun dalam perjanjian itu terdapat pihak yang melakukan wanprestasi yaitu pejabat yang sudah habis masa kerjanya namun belum melaksanakan kewajibannya yaitu mengembalikan inventaris yang dipinjam pakaikan, akibatnya pihak Pemerintah mengalami kerugian karena harus melakukan pengadaan kembali kendaraan dinas atau rumah dinas untuk pejabat pengganti yang akan memangku jabatan itu.
Metode penelitian yang dilakukan Penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan atau jenis sifat penelitian deskriptif analis. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder dan data primer dan menggunakan penentuan teknik Non Probably Sampling dalam penentuan sampel penelitian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pihak Pemerintah sudah menyediakan inventaris yang dapat digunakan oleh Pejabat yang ditunjuk dalam Surat Keputusan dengan sistem perjanjian pinjam pakai. Adapun faktor yang menyebabkan mantan pejabat itu lalai adalah karena ingin memiliki inventaris tersebut secara pribadi. Dalam Hukum Perdata kelalaian dalam melakukan prestasi disebut dengan wanprestasi, sudah seharusnya pihak yang melakukan wanprestasi mendapatkan sanksi dan dihadapkan ke muka Hakim untuk diselesaikan di Pengadilan. Selama ini upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah pengamanan inventaris yang mengacu di dalam Pasal 45,56, dan 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah melakukan musyawarah agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Keyword : Kewajiban, Pengembalian Barang Inventaris, Perjanjian Pinjam Pakai
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013