ANALISIS PASAL 37 AYAT (1) DAN (2) PP. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BELUM SERTIFIKAT
Abstract
Pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkritkan dengan sertifikat sejak lama terjadi pada zaman sebelum kemerdekaan, sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1 dan 2) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data Yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Namun demikian terdapat Alas hak Atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang belum didaftarkan kepada instansi berwenang , badan pertanahan nasional (BPN)Konsep kepemilikan, bagi pihak yang secara hukum memiliki hak atas tanah, baik yang telah didaftarkan maupun belum didaftarakan dapat mengalihkan hak atas tanah yang dimilikinya, mengalihkan hak atas tanah, maksudnya memindahkan hak atas tanah yang dimiliki kepada pihak lain, dengan pemindahan dimaksud , maka haknya akan berpindah. Hak (right) yang dimaksud, adalah hubungan hukum yang melekat sebagai pihak yang berwenang atau berkuasa untuk melakukan tindakan hokumBeradasarkan pasal 37 ayat (1 dan 2) PP nomor. 24 Tahun 1997, tentang pendaftyaran tanah memberikan keharusan dimana peralihan hak Atas tanah baik yang sudah didaftarkan berbentuk sertifikat atau belum didaftarkan (belum bersertifikat) harus memnggunakan Atye otentiuk yang dibuat oleh Pejabat pembuat Akte tanah (PPAT), hal ini untuk mengurangiu risiko tuntutan dikemudian hari, sehingga kedua pihak penjual dan pembeli memberikan rasa kepastian hokum. Secara teoritis dan alami, keberadaan manusia akan tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, artinya manusia akan mengembangkan keturunannya secara kuantitatif, berada dimuka bumi ini (tanah). Perkembangan dan pertambahan tersebut membawa konsekuensi logis tuntutan kebutuhan manusia akan tanah sebagai tempat tinggalnya, akan tetapi disisi lain keadaan tanah statis tidak bertambah, bahkan dimungkinkan terjadi pengurangan karena proses alam. Kondisi kebutuhan jaman tersedianya tanah yang tidak seimbang ini terus berlanjut dan akan menimbulkan masalah-masalah dalam penggunaan tanah Pentingnya pengaturan pengelolaan sumber daya alam yang salah satunya adalah dibidang pertanahan, dengan di bentuknya Undang-Undang Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan UUPA Nomor. 5 Tahun 1960 (lembaran Negara Nomor, 2043 dan Peraturan pemerintah Nomor, 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara nomor. 59 Tahun 1997 Tambahan Lembaran Negara nomor. 3696) Menurut ketentuan tersebut diatas jual beli tanah harus dilakukan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam jual beli tanah tersebut, maka proses jual beli hanya dapat dilakukan diatas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah, artinya obyek tanah yang telah disahkan atau dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional. Dengan demikian dapat diketahui, bahwa penjual adalah sebagai orang atau pihak yang berhak dan sah menurut hukum untuk menjual tanah tersebut kepada pembeli Prinsip utama peralihan jual beli tanah adanya hak yang melekat bagi pemilik, artinya seseorang memiliki kekuatan hukum sebagai pemilik hak atas tanah. Alas hak kepemilikan ini mengandung konsekuensi hukum, sehingga legalitas jual jika subyek hukum sah sebagai pemilik hak dan jual beli melalui mekanisme yang di sepakati dan di tetapak oleh ketentuan Hukum Keberadaan sertifikat hak atas tanah merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA, bahwa pendaftaran tanah meliputi beberapa rangkaian kegiatan yang diakhiri dengan pemberian surat--surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah. Alat pembuktian yang sah bagi kepemilikan hak atas tanah adalah dalam bentuk sertifikat hak atas tanah, dimana Sertifikat adalah salinan buku tanah dan surat ukur (untuk pendaftaran tanah sistemematis)atau gambar situasi (untuk pendaftaran tanah Sporadis yang dijahit menjadi satu dan bentuknya ditetapkan oleh Menteri Dengan demikian dapat dikatakan, apabila suatu hak atas tanah telah didaftarkan maka tanah tersebut mempunyai sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Sebaliknya apabila suatu hak atas tanah belum mempunyai sertifikat berarti tanah tersebut belum didaftarkan sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena keberadaan sertifikat hak atas tanah mempunyai arti penting untuk mebuktikan bahwa hak atas tanah yang bersangkutan telah didaftarkan dimana hal itu dibuktikan dengan adanya diterbitkannya sertifikat oleh Instansi yang berwenang Dilihat dari sudut pandang konsep kepemilikan, maka bagi pihak yang secara hukum memiliki hak atas tanah, baik yang telah didaftarkan maupun Belum didaftarkan dapat mengalihkan hak atas tanah yang dimilikinya, mengalihkan hak atas tanah, maksudnya memindahkan hak atas tanah yang dimiliki kepada pihak lain, dengan pemindahan dimaksud , maka haknya akan berpindah. Hak (right) yang dimaksud, adalah hubungan hukum yang melekat sebagai pihak yang berwenang atau berkuasa untuk melakukan tindakan hukum. Didalam terminology hukum kata-kata “right” diartikan hak yang legal atau dasar untuk melakukan sesuatu tindakan secara hukum Apabila terhadap suatu bidang hak atas tanah belum didaftarkan, maka bidang tanah tersebut tidak mempunyai bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah, selain yang dilakukan bukti pendaftaran untuk keperluan pemungutan pajak (fiscal kadaster), biasanya bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut masih dianggap oleh kalangan masyarakat sebagai bukti kepemilikan. Padahal secara yuridis surat-surat pemungutan pajak tersebut tidak membuktikan subyek dan obyek suatu hak atas tanah
Kata kunci : Peralihan hak Atas tanah, Sertifikat dan belum sertikat dengan Akte PPAT
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013