FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA RESIDIVIS KASUS NARKOTIKA DI LAPAS KELAS II A PONTIANAK DI TINJAU DARI SUDUT PENOLOGI

SEPTIAN HOSEA PANJAITAN - A01111118

Abstract


Sebagian besar narapidana dan tahanan kasus narkotika adalah termasuk kategori pemakai atau bahkan sebagai korban yang jika di lihat dari aspek kesehatan mereka sesungguhnya adalah orang-orang yang menderita sakit, oleh karena itu mememjarakan yang bersangkutan bukanlah langkah yang tepat karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan, apalagi saat ini melihat kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang tidak mendukung dari aspek petugas/tenaga pembina, pola pembinaan, fasilitas serta tenaga ahli yang khusus untuk membina narapidana narkotika, dari kekurang aspek-aspek tersebut tentu dapat bedampak pada terjadi residivis narkotika. Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengatur ketentuan mengenai putusan hakim untuk memerintahkan pecandu/penyalahguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi terdapat pada pasal 54 dan 103. Maka dari itu dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 yang merupakan petunjuk teknis dalam menerapkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Seorang pecandu narkotika yang telah di putus bersalah oleh hakim atas tindak pidana narkotika yang telah dilakukannya, untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk terlepas atau terbebas dari kecanduan terhadap narkotika, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan. Seiring dengan semakin meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika, pemerintah Indonesia telah mengupayakan untuk menindak tegas para sindikat dan pengedar dengan memberikan hukuman berat bahkan sampai hukuman mati. Namun terhadap korban penyalahguna narkotika di pidana atau di jatuhi hukuman pidana oleh hakim dan menempatkan mereka di Lembaga Pemasyarakatan, bukan di tempat rehabilitasi. Sehingga Lembaga Pemasyarakatan menjadi pasar peredaran gelap narkotika karena kebanyakan penghuninya ialah narapidana yang terjerat kasus narkotika yang terdiri dari pengedar maupun pecandu atau pengedar yang merangkap sebagai pecandu begitu juga sebaliknya, dalam hal ini pengedar ataupun pecandu ialah sama-sama orang yang membutuhkan narkotika maka di lembaga Pemasyarakatan harus diadakannya pelaksaan pembinaan serta fasilitas khusus untuk narpidana narkotika yang sesuai dengan pola rehabilitasi medis guna menghilangkan rasa kecanduan dan harus ditimbulkannya rasa kesadaran dari setiap narapidana narkotika sesuai dengan prinsip pemasyarakatan baru agar yang bersangkutan memahami akan bahayanya narkotika untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Ketika tidak tercapainya dari tujuan pemidaan itu sendiri maka tentu akan terjadinya pengulangan tindak pidana atau akan timbulnya residivis. Timbulnya residivis narkotika khususnya disebabkan oleh belum hilangnya rasa kecanduan terhadap narkotika, sehingga ketika selesai menjalani proses pidana penjara tentunya mereka akan kembali menggunakan narkotika atau bahkan juga akan merangkap sebagai pengedar, tentu pola pembinaan yang ia dapatkan di Lembaga Pemasyarakatan sebelumnya mempengaruhi tindakan dari narapidana tersebut setelah keluar atau selesai menjalani pidana penjara, apabila tidak maksimalnya pembinaan yang ia dapatkan pada saat di Lembaga Pemasyarakatan dan masih adanya rasa kecanduan terhadap narkotika maka, tentu ia akan mengulangi tindak pidana atau menjadi residivis narkotika. Artinya, selama peraturan Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih mencantumkan ancaman pidana penjara bagi pecandu narkotika meskipun penggunaan tersebut untuk dirinya sendiri, maka hukuman tersebut akan selalu ada. Atas dasar itulah pengguna narkotika akan selalu dijatuhi hukuman pidana penjara, meskipun Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juga mengatur tentang rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu, yakni terdapat pada pasal 54, pasal 55, pasal 56, pasal 57, pasal 58 dan pasal 103.

 

Keywords: Residivis Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013