TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG KEWENANGAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

RAHMAWATI - A11112096

Abstract


Skripsi ini berjudul Analisis Tinjauan Hukum Administrasi Negara Tentang Kewenangan Wakil Menteri Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia. Dalam sistem Presidensial, kedudukan Presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Tugas dan kewenangan Presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu Presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya. Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Wakil Menteri kembali diadakan. Pengangkatannya didasarkan pada Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang memperbolehkan Presiden untuk mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu yang memiliki beban tugas lebih. Wakil Menteri pertama yang diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo yang mendampingi Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I. Pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, presiden mengangkat lebih banyak lagi Wakil Menteri. Sejak jabatan Wakil Menteri dibentuk, secara otomatis struktur organisasi Kementerian Negara menjadi bertambah. Penambahan struktur organisasi di Kementerian Negara berimplikasi pada struktur organisasi Kementerian Negara secara keseluruhan. Melihat kepada tugas, fungsi, dan kewenangan, maka jabatan Wakil Menteri merupakan jabatan dalam struktur organisasi Kementerian Negara berada satu tingkat di bawah Menteri dan juga berada satu tingkat di atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal. Hubungan antara Wakil Menteri dan Menteri dalam struktur organisasi Kementerian Negara, kita juga dapat melihat hal di dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri yang menyatakan bahwa “Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri”. Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang–Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “Indonesia adalah Negara Hukum“. Prinsip negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara negara, dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Berdasarkan asumsi tersebut tampak bahwa Hukum Administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu: Pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya. Kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya[1], jadi Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan (dalam arti sempit) (Bestuursrecht of administratief Recht omvat regels, die betrekking hebben op de administratie) yaitu hukum yang cakupannya secara garis besar mengatur: (a) Perbuatan pemerintahan (pusat dan daerah ) dalam bidang politik; (b) Kewenangan pemerintahan (dalam melakukan perbuatan dibidang publik tersebut) didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya, dan pengguna kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrumen hukum, oleh karena itu diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrumen hukum yaitu akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan pemerintahan itu dan penegakan hukum serta penerapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan.[1]  Dalam sistem Presidensial yang dianut oleh Indonesia, Presiden dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden, yang di sebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang bunyinya “dalam melaksanakan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden”. Selain itu, Presiden juga dibantu oleh Menteri-Menteri Negara, disebutkan dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri negara”, “Menteri-Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”, “Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”, dan “Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang”. Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pengangkatan Menteri Negara itu bersifat politik, dimana Menteri berposisi sebagai perpanjangan tangan dari Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Menteri memimpin lembaga departemen dan non-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun Presiden. Menurut Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan susunan organisasi kementerian departemen yaitu Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektur Jenderal dan Badan dan/atau pusat, Sedangkan Kementerian negara non-departemen memiliki Sekretaris Kementerian, Inspektorat dan Deputi sesuai yang disebutkan pada Pasal 9 ayat (4), karena pada kementerian tertentu dianggap memerlukan bantuan secara khusus maka Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri, yang disebutkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang bunyinya: ”dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu” Pasal yang telah disebutkan diatas tersebutlah yang kemudian dijadikan sebagai dasar hukum dibentuknya Wakil Menteri di Indonesia. Keberadaan Wakil Menteri mengundang pro dan kontra, dikarenakan ketidakjelasan kedudukannya dalam sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, permasalahan ini kemudian di ajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  untuk melakukan permohonan pengujian Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 10 terhadap Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 5 juni 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 79/PUU-IX/2011 yang intinya mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan membatalkan penjelasan pasal tersebut. Sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2012 untuk mengangkat kembali semua Wakil Menteri kecuali Wakil Menteri ESDM yang wafat. Wakil Menteri yang diangkat pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wakil Menteri Agama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Wakil Menteri Pendidikan Bidang Kebudayaan, Wakil Menteri Pendidikan Bidang Pendidikan, Wakil Menteri Pertanian, dan Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi

Kata kunci : hukum administrasi Negara


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013