PELAKSANAAN PENERTIBAN DAN PENEGAKAN HUKUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2011 DI KOTA PONTIANAK

SYAIFULLAH - A11112062

Abstract


Untuk meningkatkan manajeman  informasi, tertib administrasi kependudukan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan pengawasan dan pengendalian maka pemerintah kota Pontianak membentuk satuan Polisi Pamong Praja untuk mengemban tugas dan fungsi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah. Selain merupakan amanat Undang-undang, pembentukan Satuan PolisiPamong Praja juga didasari adanya kebutuhan daerah karena kehadirannya membantu kepala daerah dalam lingkup bidang tugasnya. Sehingga jelasbahwa kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja dengan tugas pokoknya tersebuttidak menimbulkan tumpang tindih dengan institusi lain seperti polisi. Adapun salah satu dasar hukum tugas sat Pol PP maka dibentuklah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai barisan terdepan dalampengamanan kebijakan pemerintah daerah, juga mengemban tugas dalampenyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Sebuah misistrategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisidaerah yang tenteram, tertib, dan teratur, dan sehingga penyelenggaraan rodapemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukanaktivitas kegiatan dengan aman tanpa adanya hambatan dan gangguan. Olehkarena itu, di samping menegakkan Peraturan Daerah, Polisi Pamong Praja juga dituntut untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya yaitu Keputusan Kepala Daerah. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah pelaksanaan penertiban dan penegakan hukum oleh satuan polisi pamong praja Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 54 tahun 2011 di Kota Pontianaksudah maksimal dijalankan?” Pelaksanaan penertiban dan penegakan hukum oleh satuan polisi pamong praja Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 54 tahun 2011 di Kota Pontianakbelum maksimal dijalankan Kehidupan manusia pada hakekatnya merupakan suatu kehidupan bersama didalam suatu organisasi yang teratur. Organisasi yang teratur tadi dinamakan masyarakat yaitu suatu kehidupan bersama yang menghasilkan kebudayaan. Kehidupan masyarakat itu cenderung berkembang dari tingkat sederhana ke tingkat yang lebih modern. Kondisi ini menunjukkan bahwa pada dasarnya keadaan masyarakat itu selalu berubah. Terjadinya perubahan dalam masyarakat ditunjang pula dengan adanya inovasi-inovasi baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan di dunia teknologi inilah yang pada akhirnya menyebabkan terjadi perubahan yang cepat pada kehidupan masyarakat. Kota Pontianak yang merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat merupakan pusat dari perekonomian masyarakat Kalimantan Barat dimana sebagai pusat Industri, pelabuhan laut  maupun udara, pendidikan dan lain-lain yang membuat kota ini setiap tahunnya selalu terjadi penambahan jumlah penduduk yang datang ke Kota Pontianak. Penduduk merupakan pelaku sekaligus sasaran pembangunan, sehingga data penduduk merupakan data pokok yang perlu diketahui karakteristiknya, (kuantitas,  distribusi, komposisi dan kualitas) untuk mengetahui potensi maupun kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menuju subyek yang berkualitas.  Jumlah penduduk di Kota Pontianak setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dimana pada tahun 1980 jumlah penduduk keseluruhan mencapai 299.490 jiwa, dalam kurun waktu 10 tahun kedepan tahun 1990 meningkat menjadi 396.658 jiwa atau dengan pertumbuhan sebesar 3,24 %, sedangkan pada tahun 2000 jumlah penduduk keseluruhan mencapai 464.534 jiwa atau mengalami pertumbuhan sebesar 1,71 % sedangkan sampai dengan tahun 2008 jika dibandingkan dengan tahun 2000 jumlah penduduk mencapai 543.996 jiwa atau dengan pertumbuhan mencapai 2,14 % per tahun. Dilihat dari perkembangan selama 5 (lima) tahun periode 2004-2008 jumlah penduduk di Kota Pontianak setiap tahunnya mengalami peningkatan.[1] Penduduk yang bermukim di Kota Pontianak selain penduduk tetap maupun penduduk sementara terdapat pula penduduk pendatang dari luar daerah (tamu) yang bersifat musiman untuk bertempat tinggal di Kota Pontianak dengan tujuan belajar, mencari nafkah/pekerjaan dan transit, dimana yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak, sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk meningkatkan manajeman  informasi, tertib administrasi kependudukan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan pengawasan dan pengendalian penduduk pendatang dari luar yang tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak. Untuk dapat melaksanaan otonomi daerah diperlukannya perubahan dalam penyelengaraan pemerintahan di Indonesia, dari sentralisasi pemerintahan bergeser ke arah desentralisasi dengan pemberian otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah juga semakin luas, termasuk di dalamnya perencanaan dan pengendalian pembangunan dan juga penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dengan pengembangan pembangunan daerah, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Tapi dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah daerah juga harus memperhatikan keteraturan dan ketertiban daerahnya agar tercipta kondisi yang nyaman bagi seluruh masyarakat. Untuk meningkatkan manajeman  informasi, tertib administrasi kependudukan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan pengawasan dan pengendalian maka pemerintah kota Pontianak membentuk satuan Polisi Pamong Praja untuk mengemban tugas dan fungsi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah.

 

Kata Kunci: penertiban, penegakan hukumdan Kota Pontianak


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013