PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAHT ERKAIT KLAUSULA BAKU DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA BANK KALBAR UNIT USAHA MIKRO CABANG PONTIANAK DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Abstract
Latar belakang penulisan hukum ini adalah dalam suatu perjanjian kredit, pencantuman klausula-klausula yang telah dibuat sepihak oleh pihak bank dalam bentuk perjanjian standart akan memberikan bank kewenangan yang tidak seimbang jika dibandingkan dengan nasabah debitur, karena pihak bank merupakan pihak yang lebih unggul secara ekonomis daripada nasabah yang membutuhkan dana. Oleh karena itu diperlukan adanya perlindungan bagi nasabah terhadap klausula baku dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit. Tujuan dari adanya perlindungan bagi nasabah kredit untuk memberikan kedudukan yang seimbang antara bank dengan nasabahnya. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan membandingkan antara teori penulisan dengan praktek di lapangan. Dalam proses pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara terhadap pihak perbankan dan kuisioner kepada nasabah debitur. Kemudian untuk teknik analisis data penulis menghubungkan teori yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang diajukan. Hubungan hukum yang terjadi antara nasabah dan bank dapat terwujud dari suatu perjanjian kredit yang berisi klausula baku yang disebut standard contract yang isi, bentuk serta penutupnya telah distandarisasi / dibakukan secara sepihak oleh pihak Bank serta bersifat massal tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi nasabah bank. Perlindungan hukum yang dilakukan pihak-pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Kalbar Unit Usaha Mikro (UUM) yaitu dari sisi bank, bila semakin banyak isi perjanjian tersebut mencantumkan klausula yang memberatkan nasabah maka kepentingan pihak bank akan semakin terlindungi. Kemudian dari sisi nasabah, Bank Kalbar Unit Usaha Mikro (UUM) berupaya untuk melindungi nasabah dari klausula baku dengan cara menjelaskan isi perjanjian kredit, memberi kesempatan untuk membaca dan bertanya, namun dalam Perjanjian Kredit Bank Kalbar Unit Usaha Mikro (UUM) masih terdapat beberapa klausula yang dinilai memberatkan sepihak bagi pihak nasabah debitur dan selanjutnya harus disesuaikan dengan aturan Perundang Undangan terkait seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dan aturan Otoritas Jasa Keuangan. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Kredit, Klausula Baku.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013