PELAKSANAAN PASAL 26 AYAT (3)HURUF A UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM KAITANNYA PENYIDIK YANG BERPENGALAMAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP ANAK (Studi Di Polresta Pontianak Kota)

SUGIJANTO - A11112013

Abstract


Anak sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insane pembangunan nasional, merupakan aset berharga bagi masa depan bangsa Indonesia. Untuk itu Indonesia dalam melindungi anak sebagai generasi muda telah memberikan perlindungan terhadap anak dengan mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pengganti dari Undang-undang No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Pengesahan Undang-undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memungkinkan memberikan kepastian hukum bagi anak saat seorang anak yang berperkara dalam sebuah kasus kejahatan yang melibatkan seorang anak. Perkara anak yangyang ditangani oleh seorang penyidik Kepolisian dalam proses Penyidikan. Oleh karena itu seorang Penyidik harus memiliki pengalaman dalam melaksanakan penyidikan khususnya terhadap seorang anak yang berstatus sebagai tersangka. Penyidik Kepolisian harus mengetahui dan memahami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bagaimana Peran dan fungsinya sebagai penyidik, serta tugas dan Kewenangannya dalam melaksanakan Penyidikan terhadap seorang anak nakal yang sedang terjerat kasus/perkara di tingkat Kepolisian. Beberapa Pengalaman seorang penyidik Polri dalam melakukan penyidikan kepada anak diantaranya yaitu pernah menangani kasus atau perkara orang dewasa, pernah mengikuti pelatihan penyidikan terhadap anak, serta melakukan pemeriksaan kepada anak dengan suasana kekeluargaan dalam proses penyidikan. Indonesia sebagai negara besar yang berdaulat dan adil, serta memiliki regulasi dalam melindungi anak sebagai generasi muda. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum secara khusus. Anak sebagai generasi muda penerus cita-citap erjuangan bangsa dans umber insane pembangunan nasional, harus diarahka nuntuk menjadi kader penerus pejuangan bangsa dan manusia pembangunan. Seorang anak merupakan bagian dari asset bangsa penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sebagai sumber daya manusia yang berkualitas. Namun kenyataannya beberapa persoalansosial bahkan persoalan hukum yang terjadi saat ini dikehidupan masyarakat sering kali kita dengar dan kita lihat. Kejahatan-kejahatan serta pelangaran-pelanggaran justru dilakukan oleh seorang anak. Anak-anak semakin banyak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang bukan hanya bersifat kenakalan saja, tapi sudah pada tingkat kejahatan. Meningkatnya kejahatan yang di lakukan oleh anak ini tidak terlepas dari kondisi masyarakat sekitar yang masih jauh ketinggalan baik dari segi pendidikan, budaya, ekonomi, maupun agama. Terlepas anak – anak yang melakukan tindak kejahatan, pastinya akan berhadapan dengan hukum. Polri selaku penegak hukum, menangani masalah kenakalan anak yang merupakan masalah yang serius karena akan mengancam kehidupan dimasyarakat. Polri yang diamanatkan Undang-undang sebagai penyidik dalam hal cryminal justice system, memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menyelesaikan perkara tidak hanya terhadap orang dewasa, namun juga terhadap kasus yang menjerat anak-anak. Dalam penyelenggaraan pengadilan bagi anak, Pemerintah Indonesia dalam melindungi anak sebagai generasi muda telah memberikan perlindungan terhadap anak dengan mengesahkan dan memberlakukanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pengganti dari Undang-undang No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Hal tersebut bertujuan melaksanakan  pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap  anak,  baik  yang menyangkut  kelembagaan maupun  perangkat hukum  yang  lebih memadai, khsusunya mengenai penyelenggaraan  pengadilan  bagi anak. Namun disisi lain seorang anak yang melakukan tindakan kejahatan tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Penyidik harus mampu melaksanakan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan melaksanakan penyidikan terhadap perkara anak nakal. Hal tersebut telah tercantum pada Pasal 26 Ayat (3) Huruf aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyebutkan bahwa :  “Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Syarat  untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.  telah berpengalaman sebagai penyidik;

b.  mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan

c.  telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan

Anak. Pengalaman sebagai penyidik harus dimiliki oleh seorang Penyidik yang melakukan penyidikan terhadap  anak. Penyidikan terhadap anak yang tersangkut kasus kejahatan, penanganannya sangat berbeda dengan penyidikan terhadap orang dewasa, selain penyidik harus santun, ramah, serta berpengalaman. Oleh karena itu penyidik harus mampu, berkompeten, dan berintegritas dalam melakukan penyidikan sebelum melaksanakan penyidikan terhadap anak-anak. Namun kenyataan beberapa penyidik yang bertugas melaksanakan penyidikan di Polresta Pontianak Kota masih belum berpengalaman dalam melakukan penyidikan. Hal tersebut berimbas pada kurang maksimalnya pelaksanaan penyidikan pada anak karena berimbas besar perkembangan dan masa depan anak yang sedang dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Penyidik, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

Berdasarkanlatarbelakangpermasalahandiatas,

 

 

Kata Kunci :Anak dan Penyidik Polri

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013