PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR SMA SEBAGAI PENGEMUDI KENDARAAN RODA EMPAT YANG TIDAK MEMILIKI SIM A BERDASARKAN UU NO 22 TAHUN 2009 DI KOTA PONTIANAK

BRIGYTA FRISTAWATI SINAGA - A11111042

Abstract


Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Yang dimana perlu adanya pembangunan hukum yang dapat menjangkau pembangunan aspek kehidupan warga negara. Salah satunya adalah peraturan lalu lintas dimana telah diatur berbagai macam ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemakai lalu lintas tersebut, agar tercipta keamanan dan ketertiban dijalan raya.

Dalam hal ini maka masyarakat di tuntut untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan harus melengkapi syarat-syarat sebagai pengguna jalan. Untuk itu dalam rangka mewujudkan ketertiban lalu lintas di jalan raya tersebut, salah satu hal yang dipandang sangat penting adalah mengenai kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi setiap pengemudi kendaraan roda empat. Dengan memiliki Surat Izin Mengemudi bearti setidak – tidaknya dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalan raya, yang bukan saja dapat menimbulkan kerugian materiil tetapi juga dapat membahayakan keselamatan jiwa baik bagi pengemudi yang telah menguasai dan memahami tata cara berlalu lintas, rambu – rambu lalu lintas dan atau ketentuan yang lain yang berkenaan dengan ketertiban lalu lintas.Dalam hal ini, banyak sekali pelajar di zaman sekarang khususnya Pontianak banyak yang sudah mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda empat tetapi mereka tidak memenuhi syarat sebagai pengguna lalu lintas di jalan raya. Salah satunya adalah tidak memiliki SIM A karena belum cukup umur.

Faktor yang menyebabkan pelajar tersebut membawa kendaraan roda empat dikarenakan orangtua yang sibuk bekerja sehingga tidak sempat mengantarkan dan menjemput anak-anaknya untuk pergi dan pulang sekolah. Maka dalam hal ini orangtua pelajar telah lalai dalam mengawasi anak-anaknya untuk tidak mengemudikan kendaraan roda empat. Selain untuk menghindari agar tidak terjadi sesuatu hal di jalan raya,maka pihak Kepolisiaan Satuan Lalu Lintas dalam hal ini harus memperketat peraturan-peraturan sebagai pengguna kendaraan yang baik. Akan tetapi masih banyak dari pihak Kepolisian memberikan toleransi-toleransi kepada pelajar yang tidak memliki SIM A dan hanya memberikan peringatan tanpa memberikan sanksi yang tegas menurut Undang-Undang yang sudah ditetapkan. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa Kepolisian Satuan lalu Lintas belum menegakan hukum dengan benar sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

Keyword : Penegakan Hukum Terhadap Pelajar SMA Sebagai Pengemudi Kendaraan Roda Empat Yang Tidak Memiliki SIM A Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Di Kota Pontianak


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013