ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENJAMIN PINJAMAN PADA PENGEMBALIAN PINJAMAN NASABAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM KARYA MANDIRI DI KOTA PONTIANAK

KADARI - A11112275

Abstract


Penelitian tentang Analisis Yuridis Tanggung Jawab Penjamin Pinjaman Pada Pengembalian Pinjaman Nasabah Pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri Di Kota Pontianak ”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab penjamin pinjaman pada pengembalian pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri di Kota Pontianak.Untukmengetahuifaktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab penjamin, pada pengembalian pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Koperasi jika penjamin pinjaman tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunaka nmetode deskriptifanalisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut :Pelaksanaan tanggung jawab penjamin pinjaman pada pengembalian pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri di Kota Pontianak tidak berjalans ebagaimana mestinya Hal ini dikarenakan ketika debitur gagal membayar hutangnya kepada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri penjamin pinjaman tidak melakukan tindakan apapun, seakan-akan tidak pernah membuat pernyataan atau kesepakatan tentang tanggung jawabnya terhadap debitur yang meminjam uang pada Koperasi.Adapun factor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab penjamin pada pengembalian pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri di Kota Pontianak adalah dikarenakan sidebitur telah pindah tugas ketempat lain atau sekolah di tempat lain sehingga sipenjamin tidak punya hak untuk melakukan pemotongan gaji sidebitur sebagai bentuk tanggung jawabnya, dan faktor lain bahwa sidebitur telah pension sehingga pembayaran gaji bukan berada di dalam kuasa kendali juru bayar gaji. Upaya yang dapat dilakukan oleh Koperasi jika penjamin pinjaman tidak melaksanakan tanggung jawabny aadalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi denganmelakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah lebih dipilih para pihak karena tidak ingin masyarakat luas mengetahui permasalahan yang terjadi, hal ini dilakukan lebih untuk menjaga hubungan baik yang selama ini telah dilakukan oleh para pihak. Pertumbuhan kehidupan masyarakat semakin berkembang dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Kebutuhan yang semakin meningkat menyebabkan kebutuhan uang juga bertambah. Berbagai cara dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan akan uang, baik melalui kegiatan bekerja atau meminjam pada lembaga-lembaga keuangan, diantaranya Koperasi. Koperasi adalah salah satu bentuk organisasi yang dianggap ideal oleh para pemikir dan pencetusnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Koperasi merupakan organisasi yang berbeda dengan badan usaha lainnya, seperti BUMN/D atau organisasi pemerintah. Koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Selain itu, dalam fungsi pencarian atau perolehan dana, koperasi berpegang pada prinsip swadaya artinya diupayakan modal berasal dari kemampuan sendiri yang ada dalam koperasi, namun apabila diperlukan dan dipandang mampu koperasi dapat mengambil dana dari luar. Koperasi dianggap lembaga ekonomi dan sosial yang paling cocok untuk Indonesia sehingga sejak dulu sampai sekarang selalu menjadi bahan/obyek kebijakan pemerintah. Kenyataannya diantara ketiga pelaku ekonomi utama yaitu BUMN, Swasta dan Koperasi. Melalui koperasi pelaku ekonomi di masyarakat sama-sama diberdayakan. Oleh karenanya koperasi mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional.  Penjelasan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai guru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistemperekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka dari itu koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi beserta kaedah-kaedah ekonomi. Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi adalah milik anggotanya, karena itu segala sesuatu kebijakan pengurus harus selaras dengan keinginan para anggotanya yang direfleksikan dalam keputusan rapat anggota sebagai hak kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.   Perkembangan Koperasi juga terjadi di Kota Pontianak, telah banyak berdiri koperasi-koperasi yang memiliki banyak anggota dan bidang usaha, namun yang terkenal adalah koperasi simpan pinjam. Salah satu Koperasi simpan pinjam yang ada di Kota Pontianak adalah Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri yang telah memiliki sekitar 400 anggota yang tersebar di Kota Pontianak. Kegiatan simpan pinjam merupakan kegiatan utama koperasi ini.  Para peminjam koperasi ini tidak saja anggota tetap koperasi melainkan juga anggota masyarakat lainnya termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang ada diberbagai instansi di Kota Pontianak. Secara umum prosedur peminjaman untuk anggota dan non anggota adalah sama, namun terhadap non anggota yang bekerja sebagai PNS diperlukan syarat lain yaitu adanya jaminan dari instansi yang terkait melalui juru bayar gaji pegawai. Persolan sering dihadapi oleh koperasi saat peminjam tidak dapat melaksanakan kewajiban pengembalian dan penjamin pinjaman melepaskan tanggung jawabnya, sehingga koperasi sering kali mengalami kerugian. Persoalan ini sering menimbulkan masalah sehingga diperlukan suatu penyelesaian baik melalui jalur musyawarah maupun jalur hukum.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penjamin Pinjaman, Kredit Koperasi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013