PUTUSAN NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD (N.O) DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK (STUDI KASUS PERKARA PERDATA NOMOR 40/PDT.G/2012/PN.PTK)

TARI ELZA CUTRIYAH - A01109158

Abstract


Putusan hakim yang memenuhi konsep dan dasar hukum yang kuat adalah putusan N.O Nomor 40/Pdt.G/2012/PN.Ptk antara Penggugat I, II dan III berhadapan/ berlawanan dengan Tergugat. Sengketa ini menyangkut satu hamparan tanah yang terdiri dari tiga bidang tanah. Bahwa saat Penggugat I, II dan III bermaksud untuk memproses hak kepemilikan tanah, dalam prosesnya terjadi klaim dari tergugat bahwa tanah tersebut milik dari kelompok tani, maka timbul perselisihan hak. Dalam perkara ini, hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dimana dalam eksepsi error in persona. Oleh karena itu penulis mengambil judul PUTUSAN NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD (N.O) DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK (STUDI KASUS PERKARA PERDATA NOMOR 40/PDT.G/2012/PN.PTK)

Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah Faktor Apakah Yang Menyebabkan Lahirnya Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) Dalam Perkara Perdata No. 40 Tahun 2012 di Pengadilan Negeri Pontianak ?. Dan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard di Pengadilan Negeri Pontianak, mengungkapkan faktor- faktor penyebab lahirnya putusan Niet Ontvankelijk Verklaard di Pengadilan Negeri Pontianak, mengungkapkan akibat hukum dari putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) dan untuk mengungkapkan upaya- upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Penggugat setelah dijatuhkannya putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O).

Metode penelitian yang dilakukan Penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan tehnik komunikasi langsung, penulis langsung berhubungan dengan sumber data dengan wawancara dan menggunakan total sampling dalam pengambilan sampel penelitian.

Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor penyebab gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.O) dalam perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2012/PN.Ptk) dikarenakan kurang pihak (pihak tergugat) dimana ada pihak lain yang tidak ikut digugat (kelompok tani) dan gugatan mengandung cacat error in persona dalam bentuk plurium litis consortium dalam arti gugatan yang diajukan tidak lengkap dan kurang pihak yang ditarik sebagai Tergugat.

Guna kepentingan para pihak yang merasa dirugikan atas putusan N.O dapat dilakukan upaya hukum yaitu banding dan memperbaiki gugatan dengan menarik pihak- pihak yang belum diikutsertakan sebagai tergugat. Dalam mengajukan gugatan haruslah memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sistematika yang lazim dan standar dalam praktek peradilan. Selanjutnya juga lebih berhati- hati dalam menempatkan dan menarik pihak-pihak yang diikutsertakan dalam surat gugatan yang diajukan sehingga memenuhi persyaratan formil dalam mengajukan surat gugatan sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan putusan N.O.

Kata kunci : Putusan N.O, error in persona.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013