IMPLEMENTASI PASAL 77 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG PERBURUHAN DAN KETENAGAKERJAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN JAM KERJA LEMBUR

ARIANI TRI B. SARI - A11109207

Abstract


Skripsi ini berjudul implementasi pasal 77 ayat(2) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Perburuhan dan Ketenagakerjaan dalam hubungannya dengan jam kerja lembur. masalah yang diteliti adalah mengapa belum terlaksananya pasal 77 ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 terhadap tenaga kerja kontrak bagian unit pergudangan di pusat perbelanjaan Hypermart Ahmad Yani Mega Mall Pontianak.Metode yang digunakan adalah Diskriktif Analisis, yaitu meneliti dan menganalisis dengan menggambarkan keadaan ataw fakta-fakta yang didapat secara nyata saat penelitian dilakukan.pengadaan tenaga kerja merupakan perwujudan dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan dan Ketenagakerjaan dengan tujuan mengatasi pengangguran dan memberikan hak maupun kewajiban layak bagi pekerja. dalam hubungannya dengan pengadaan karyawan dalam suatu perusahaan maka erat sekali dengan apa yang dinamakan hak dan kewajiban dari para pihak yaitu karyawan/buruh dengan pengusaha. pengaturan salah satu hak yang dimiliki oleh para pekerja/karyawan ini sebenarnya sudah diatur dalam pasal 77 ayat (2) tentang penentuan waktu kerja lembur,bahkan lebih lanjut juga sudah dituangkan dalam Kepmenakertrans no.102 pasal 33 dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa karyawan mempunyai hak untuk mendapatkan waktu kerja lembur yang pelaksanaannya adalah tiga jam dalam satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu ( tidak termasuk dalam waktu istirahat mingguan ). pengaturan yang dituangkan tersebut merupakan perwujudan pasal 77 ayat (2) dan pasal 28 huruf D ayat (1 dan 2) Undang-undang Dasar 1945 yang lebih mengatur tentang hak dari setiap warga negara. kenyataan dilapangan ternyata pada karyawan yang bekerja di Supermarket Hypermart Ahmad Yani Mega Mall Pontianak hingga kini belum diberikan haknya untuk mendapatkan waktu kerja lembur yang telah ditentukan dalam aturan yang berlaku tersebut. ini dikarenakan dalam perjanjian kerja yang dibuat antara para pihak ( pengusaha dan pekeja ) tidak dituangkan Hak tersebut dalam perjanjian kerja bersama yang telah dibuat. sedangkan waktu kerja tersebut adalah hak karyawan untuk mendapatkannya. Berdasarkan pengamatan awal yang dilakukan bahwa para pekerja buruh yang bekerja di Ahmad Yani Mega Mall Pontianak terutama yang melakukan pekerjaan pada unit pergudangan dengan menggunakan satu ship waktu kerja dengan ketentuan dari jam 10 pagi sampai jam 22 dengan kelebihan qaktu kerja 5 jam kerja dengan perhitungan 7 jam untuk 6 hari kerja. hukum perburuhan kita belum menyentuh buruh kontrak karena hampir tidak pernah didaftarkan ke departemen tenaga kerja. Lemahnya perlindungan hukum bagi buruh membeikan posisi pemerintah sebagai pemegang kedaulatan seharusnya memberikan perlindungan dalam bentuk peraturan perUndang-undangan dan Kebijakan Publik

Keyword : perburuhan, jam lembur


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013