KEWAJIBAN PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MEMBAYAR BIAYA SERVIS DAN PENGGANTIAN SUKUCADANG PADA CV. DEMAK MOTOR DI KOTA KETAPANG

FEBRIAN KARTONO - A01109106

Abstract


Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis tertarik untuk mengambil judul KEWAJIBAN PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MEMBAYAR BIAYA SERVIS DAN PENGGANTIAN SUKUCADANG PADA CV. DEMAK MOTOR DI KOTA KETAPANG. "

Tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran pelaksanaan perjanjian jasa servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor roda dua, mengungkapkan faktor penyebab pemilik kendaraan bermotor tidak melaksanakan kewajibannya, mengungkapkan tentang akibat hukum bagi pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajibannya, dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh oleh pihak CV. Demak Motor terhadap pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan pembayaran biaya servis dan penggantian sukucadang tepat pada waktunya.

Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode empiris dengan pendekatan analisis deskriptif, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang se- benarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir.

Perjanjian servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor roda dua antara CV. Demak Motor Ketapang dan pemilik kendaraan bermotor roda dua merek demak dilakukan secara lisan, pembayarannya dilakukan secara tunai bertempo (cash tempo). Biaya tersebut harus dibayar atau dilunasi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak selesai diservis dan diganti sukucadang kendaraan bermotor roda dua tersebut.

Dalam pelaksanaannya, masih ada pemilik kendaraan bermotor roda dua yang melakukan pembayaran biaya servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor roda dua miliknya tidak tepat waktu, lewat tenggang waktu yang diberikan oleh CV. Demak Motor, maka dapat dikatakan wanprestasi/ingkar janji/cidera janji.

Faktor penyebab terjadinya tidak tepat waktu membayar atau melunasi biaya servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor roda dua oleh pemilik kendaraan bermotor kepada CV. Demak Motor karena mempunyai keperluan lain yang mendesak dan lupa akibat kesibukan dari pekerjaan.

Akibat wanprestasi pemilik kendaraan bermotor roda dua terhadap CV. Demak Motor menimbulkan kerugian, mempengaruhi perputaran modal yang akhirnya akan mengurangi pendapatan yang diperoleh CV. Demak Motor.

Upaya yang dilakukan oleh pihak CV. Demak Motor terhadap pemilik kendaraan yang membayar atau melunasi biaya servis dan penggantian sukucadang kendaraan tidak tepat waktu, adalah dengan cara memberi peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor roda dua agar segera membayar atau melunasi biaya tersebut.

Keyword : Perjanjian jasa servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013