KEWAJIBAN PEMILIK HAK ATAS TANAH DI DESA BAGAN ASAM KECAMATAN TOBA KABUPATEN SANGGAU UNTUK MENDAFTARKAN TANAH KE KANTOR PERTANAHAN SANGGAU

MEIJI LENA TARIGAN - A01109013

Abstract


Setelah dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dimana salah satu isinya mengatur mengenai pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah dibidang pertanahan diseluruh wilayah Republik Indonesia yang telah tercantum dalam Pasal 19 UUPA, yang pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka sudah menjadi suatu keharusan bagi pemilik tanah untuk mendaftarkan setiap bidang tanahnya demi mendapatkan suatu alat bukti berupa sertifikat tanah yang menyatakan tanah itu adalah benar-benar miliknya.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Dan sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa faktor penyebab pemilik hak atas tanah di Desa Bagan Asam Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau belum mendaftarkan tanah hak miliknya adalah dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai ketentuan pendaftarkan tanah.

Keywords : Pendaftaran Tanah, Sertifikat

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013