TANGGUNG JAWAB PT. YUDA PRATAMA ATAS KERUSAKAN BARANG MILIK PENGIRIM TRAYEK PONTIANAK-ENTIKONG

TRI HANDOKO - A11109017

Abstract


Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengangkutan barang, PT. Yuda Pratama telah menerima titipan suatu barang dari orang yaitu pihak pengirim, PT. Yuda Pratama selanjutnya bertanggung jawab untuk melakukan pengangkutan dengan aman sampai tujuan. Artinya bahwa pihak pengangkut yaitu PT. Yuda Pratama bertanggung jawab atas keamanan barang yang diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang tersebut ke tangan penerima. Serta apabila dalam pengangkutan barang tersebut mengalami kerugian akibat kerusakan barang dalam pengirimannya, maka hal ini juga menjadi tanggung jawab pengangkut maka dari itu penulis dapat merumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut “ Apakah pimpinan PT. Yuda Pratama telah bertanggung jawab atas kerusakan barang milik pengirim trayek Pontianak - Entikong ”.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerugian apa saja yang menjadi Tanggung jawab PT. Yuda Pratama terhadap para pengirim barang serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam ganti rugi kerusakan barang dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Penelitian ini penulis menggunakan jenis metode empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis serta penelitian lapangan dengan cara terjun secara langsung untuk pengumpulan data. Teknik pengumpulan data dengan wawancara (intervie) dengan nara sumber Pimpinan PT. Yuda Pratama.

Hasil penelitian adalah ternyata Pimpinan PT. Yuda Pratama Trayek Pontianak Entikong tidak bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan barang milik pengirim, dan faktor  penyebab Pimpinan  PT. Yuda Pratama Trayek Pontianak Entikong karena kesalahan bukan pada pengangkut melainkan kesalahan dari pihak pengirim barang, sedangkan cara pembayaran ongkos angkut dilakukan dua kali pembayaran, pembayaran pertama dibayarkan seketika perjanjian disepakati yakni sebesar 50 % sedangkan sisanya dibayar pada saat barang sampai ketempat tujuan.

Akibat hukum terhadap pihak PT. Yuda Pratama Trayek Pontianak Entikong yang belum bertanggung jawab memberi ganti rugi, pihak pengirim membatalkan perjanjian serta pihak pengirim tidak bersedia membayar sisa ongkos angkut.

Upaya-upaya yang dilakukan pihak pengirim barang terhadap pihak PT. Yuda Pratama yang belum bertanggung jawab adalah pihak pengirim barang tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagai upaya Hukum akan tetapi menyelesaikan dengan menempuh musyawarah mufakat secara kekeluargaan pada pihak PT. Yuda Pratama.

 

Kata Kunci : Tanggung  jawab, Kerusakan Barang, Pengirim PT


Full Text:

PDF Untitled ()

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013