SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH ( STUDI KASUS ANTARA HAIRI S. BIN SAMAN MELAWAN FUI NYUN CIN, ANDI WIJAYA MASLIM DAN LIM MOEI FAM DI KELURAHAN KALIASIN KECAMATAN SINGKAWANG SELATAN KOTA SINGKAWANG )
Abstract
Permasalahan tanah seakan tidak dapat dihilangkan dan akan terus ada, kepemilikan tanah dengan adanya sertipikat juga sepertinya belum dapat menjamin akan adanya kepastian hukum itu sendiri bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Penerbitan sertipikat bisa saja menjadi masalah bagi pemegang hak dan membawa akibat hukum terhadap orang lain sehingga terjadi perselisihan yang dibawa sampai ke Pengadilan. Kasus perdata yang penulis teliti adalah sengketa tanah sertipikat ganda/overlapping yang terjadi di kaliasin kecamatan singkawang selatan kota singkawang di atas tanah sawah seluas 4625 m2 dengan surat kepemilikan hak atas tanah yakni surat milik tanah nomor 78/skw atas nama almarhum bapak Saman bin Muhammad yang dikeluarkan atas nama Pemerintah Swapradja Sambas, atas nama Kepala Swapradja Sambas Tjamat, almarhum bapak U. Umar yang diketahui dan dibukukan oleh Kepala Kantor Agraria Singkwang, bapak H. Holub dan di sahkan oleh Kepala Daerah Kewedanaan Singkawang, almarhum bapak U. Umar pada tanggal 5djuni 1953, dahulu terletak di Kampung Sinkong Sedau, Kecamatan Singkawang, Kewedanaan Singkawng, Kabupaten Sambas. Yang dibawa ke pengadilan pada tingkat pertama dengan ajuan gugatan tertanggal 20 juli 2011 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 21 juli 2011 dibawah register perkara No. 12/PDT.G/2011/PN.SKW.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan data dan informasi tentang sengketa tanah itu sendiri kemudian untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sertipikat ganda/overlapping serta untuk mengungkapkan upaya-upaya hukum bagi pemegang sertipikat ganda itu sendiri yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Jenis pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan study pustaka ( library research ) serta terjun langsung kelapangan tempat terjadinya masalah tersebut.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemegang hak atas tanah atau pemilik sertipikat tanah sebagai tanda bukti keperdataan seseorang atau badan hukum belum mutlak sepenuhnya sebagai pemilik yang sesungguhnya selama masih ada yang dapat membuktikan tentang hak keperdataannya tersebut yang sebenarnya, dari putusan hakim pada perkara No. 12/PDT.G/2011/PN.SKW pada tingkat pertama telah memutuskan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dan dalam rekonpensi menolak gugatan penggugat rekonpensi seluruhnya dengan alasan bahwa sertipikat milik penggugat telah daluwarsa dan kurangnya pihak yang diajukan sebagai tergugat oleh penggugat.
Keyword : -Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013