PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL TENTARA NASIONAL INDONESIA BERDASARKAN PASAL 13 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1969 TENTANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI DI AJENDAM XII/TANJUNGPURA

YUSEB ARIS PRIYANTO - A11112221

Abstract


Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Darat merupakan komplemen dari  prajurit/TNI Angkatan Darat karena keduanya merupakan suatu kesatuan terpadu dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokok TNI. Hal yang mempengaruhi semangat pengabdian  Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Darat adanya kesejahteraan sosial pada saat aktif maupun memasuki pensiun sebagai penghargaan karena berjasa mengabdi dan bekerja pada negara. Dasar Pemberian pensiun didasarkan pada gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya. Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.menyebutkan bahwa pensiun pegawai yang berhak diterima diberikan mulai bulan berikutnya pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri. Tujuan penelitian untuk mengungkapkan pelaksanan pemberian pensiun berdasarkan pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Metode penelitian yang digunakan empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, telaah dokumen, pengamatan dan angket. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa :1. Berdasarkan data bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Pasal 13 ayat (1) belum dapat dilaksanakan tepat waktu dalam pembayaran pensiun pertama dan tunjangan hari tua. Hal ini disebabkan karena keterlambatan pengusulan dan dalam hal melengkapi persyaratan pegawai negeri sipil bersangkutan terlalu lama dalam mengurusnya sehingga konsekuensinya Surat Keputusan Pensiun diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dimana tenggang waktunya keterlambatan tersebut berkisar 2 sampai 4 bulan. Disamping itu pihak pegawaia negeri sipil yang bersangkutan yang harus melengkapi persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan pembayaran pensiun pertama termasuk Tunjangan Hari Tua.2. Dampak dari keterlambatan penerimaan pembayaran pensiun pertama oleh para pensiunan adlah terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama keterlambatan tersebut sehingga dengan keadaan demikian para pensiun harus berupaya dan berusaha untuk mendapatkan uang dalam memenuhi kebutuhannya sebelum mendapatkan uang pensiun. kondisi ini membuat para pensiunan pegawai negeri sipil harus menghadapi beban dan tantangan beberapa waktu untuk memenuhi kebutuhannya sampai pensiun diterima. Sarannya Agar pemerintah BAKN serta pelaksana pengurusan satuan pangkal administrasi ajendam XII/Tanjungpura menyempurnakan prosedur pelaksanaan administrasi kepegawaiaan dengan membuat pedoman kepegawaian yang lebih praktis, melakukan pendidikan dan pelatihan serta pembinaan berlanjut kepada pihak pengelola kepegawaian sehingga sistem monitoring dan pengendalian administrasi semakin meningkat. Agar Pemerintah segera merevisi Undang-Undang tersebut sehingga didapati langkah-langkah kebijaksanaan tentang Surat Keputusan Pensiun Otomatis bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas umur maksimal tanpa menunggu pengusulan dari pihak instansi dimana pegawai tersebut bernaung. Pemerataan pembangunan di segala bidang pada umumnya merupakan salah satu dari tujuan utama pembangunan nasional. Didalam pembukaan UUD 1945 dirumuskan bahwa tujuan nasional adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan nasional tersebut hanya bisa dicapai melalui pembangunan yang direncanakan dengan terarah dan realistis serta dilaksanakan secara bertahap, sungguh-sungguh dan berdayaguna serta berhasilguna. Pemerintah sebagai pengelola dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan mempunyai aparat-aparat sebagai perencana, pelaksana dan pengendalian mempunyai kedudukan yang strategis dalam mencapai keberhasilan tersebut. Pegawai Negeri Sipil sebagai alat pemerintah (aparatur pemerintah) memiliki keberadaan yang sentral dalam membawa komponen kebijaksanaan-kebijaksanaan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 3ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian : “Bahwa  Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk  memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.”[1] Yang kemudian Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian diganti menjadi  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara didalam Pasal 8 dijelaskan bahwa  “Pegawai Aparatur Sipil Negara berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.” Untuk itu aparatur pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat perlu makin ditingkatkan pengabdiannya dan kesetiaannya kepada cita-cita dan perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Sehingga pembangunan aparatur yang berwibawa, lebih efisien dan mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan memperlancar pembangunan, maka pemerintah harus memperhatikan serta memenuhi faktor-faktor yang sangat mempengaruhi semangat sikap pengabdian aparatur pemerintah dalam hal ini pegawai negeri. Dalam Organisasi Tentara Nasional Indonesia selanjutnya disingkat TNI selain menggunakan Prajurit TNI Angkatan Darat, juga Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Darat dalam jumlah yang cukup besar. Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Darat merupakan komplemen dari prajurit TNI Angkatan Darat, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Darat dan Prajurit TNI Angkatan Darat merupakan suatu kesatuan yang terpadu dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas pokok TNI Angkatan Darat

Salah satu faktor yang mempengaruhi semangat pengabdian Pegawai Negeri Sipil pada umumnya maupun Pegawai Negeri Sipil khususnya di Lingkungan TNI Angkatan Darat adalah jaminan kesejahteraan sosial pegawai negeri, baik pada saat pegawai negeri tersebut masih aktif maupun setelah memasuki masa pensiun atau masa hari tua pegawai tersebut termasuk keluarganya. Usaha pemerintah dalam menanggulangi hal tersebut, dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri. Tujuan pemerintah menetapkan Undang-Undang tersebut adalah sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dan mengabdikan dirinyapada negara/pemerintah

 

Kata Kunci : Hak Pensiun, Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Darat


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013