PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT DALAM PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PASAL 58 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN2011 TENTANGPEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk mewujudkan Negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya. Pemikiran harmonisasi bermula dari timbulnya konsep dan prinsip-prinsip hukum yang adil yang mencakup “harmonisasi” antara maksud, tujuan dan kepentingan individu dengan maksud, tujuan dan kepentingan masyarakat umum. Dengan kata lain, hukum akan tercipta baik apabila terdapat keselarasan antara maksud, tujuan dan kepentingan penguasa (pemerintah) dengan masyarakat. Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan memiliki urgensi dalam kaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal yang mendasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah adalah kesesuaian dan kesinkronannya dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Harmonisasi peraturan daerah dilaksanakan dengan pendekatan sistem, yakni dengan konotasi sistem sebagai entitas atau himpunan bagian yang saling berkaitan, akan memandang bahwa harmonisasi hukum Peraturan Daerah merupakan upaya menyelaraskan, menyesuaikan, menyeimbangkan, menyerasikan dan konsistensi unsur-unsur pembentukan Peraturan Daerah terhadap tata urutan dan materi Peraturan Daerah yang akan disusun. Dengan demikian, upaya harmonisasi ini merupakan sebab bagi terjaminnya kepastian hukum, ketertiban hukum, penegakan hukum dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah adalah upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lain, baik lebih tinggi, sederajat maupun yang lebih rendah dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis tidak saling bertentangan atau tumpang tindih, sehingga memberikan gambaran yang jelas dalam pemikiran atau pengertian bahwa suatu peraturan Perundang-undangan merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan rapat, yaitu Rapat Tim Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Daerah. Peranan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu instansi vertikal di daerah sangat penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, mengingat Kantor Wilayah Hukum dan HAM memiliki tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya, bukan saja memberikan masukan secara substansi terhadap suatu Rancangan Peraturan Daerah, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi, sehingga inkonsistensi antara Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat diminimalisir. Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berperan sebagai pembina di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa dalam kaitannya dengan pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah Kantor Wilayah melaksanakan tugas harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Adapun kegiatan yang berhubungan dengan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah ataupun produk hukum daerah lainnya adalah kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Daerah, dan Kajian dan Inventarisasi Peraturan Daerah. Selain kegiatan tersebut, terdapat pula kegiatan dari Instansi luar yang melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, antara lain adalah Klarifikasi Peraturan Daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, serta koordinasi langsung Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat di Pontianak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Instansi Vertikal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia di Provinsi. Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut adalah pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Daerah. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi Kantor Wilayah adalah pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus mengikutsertakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Di Kalimantan Barat, koordinasi tersebut telah dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kegiatan Penyuluhan Hukum/Peraturan Perundang-Undangan dan Diseminasi Hak Asasi Manusia Secara Terpadu. Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan pada hakekatnya melakukan penyelarasan materi muatan peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal, konvensi/perjanjian internasional, serta kebijakan yang terkait dengan rancangan peraturan perundang-undangan tersebut sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih. Terdapat beberapa hambatan yang dihadapi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat tentang pelibatannya dalam pembentukan Peraturan Daerah adalah lemahnya landasan yuridis tentang pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah serta Lemahnya koordinasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan disebabkan karena masih adanya egoisme sektoral dari instansi pemrakarsa terkait dengan pengaturan kewenangan yang dimilikinya yang merupakan salah satu bias dari desentralisasi, dekonsentrasi dari otonomi daerah. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat untuk menghadapi hambatan-hambatan itu adalah selalu mendorong dibentuknya suatu payung hukum yang kuat sebagai peraturan pelaksana tentang pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Meningkatkan koordinasi dengan instansi horizontal di daerah yang dijadikan sebagai langkah awal dan sebagai media untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan-aturan yang menjadi dasar kewenangan pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembentukan Peraturan Daerah.
KATA : KUNCI : PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013