UPAYA MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG)

FAVIAN PARTOGI ALEXANDER SIANIPAR - A01111028

Abstract


Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator. Mediasi yang saat ini berkembang di Indonesia adalah mediasi yang telah terintegrasi ke dalam sistem peradilan perdata. Mediasi ini bersumber pada PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur pelaksanaan mediasi di Pengadilan. Pada dasarnya prinsip mediasi adalah win-win solution atau dengan kata lain diartikan sebagai penyelesaian sengketa yang saling menguntungkan (tanpa merasa kalah). Namun dengan sifatnya yang menguntungkan tersebut, pelaksanaan mediasi di Pengadilan masih sering mengalami kegagalan. Hal demikian juga dialami pada pelaksanaan proses mediasi di Pengadilan Negeri Singkawang. Oleh karena itu diperlukan kajian mengenai faktor apa yang menyebabkan kegagalan proses mediasi di Pengadilan Negeri Singkawang.

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat sosiologis (empiris) dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan teknik penyebaran angket/kuisioner. Sehubungan dengan data yang didapatkan akan dianalisis mengunakan analisis kuantitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab kegagalan proses mediasi pada Pengadilan Negeri Singkawang dikarenakan tiga faktor yaitu faktor mediasi hanya bersifat formalitas, faktor prosedur mediasi yang tidak jelas, serta faktor tempat pelaksanaan dan suasana mediasi yang tidak mendukung. Sedangkan terhadap mediasi yang gagal tersebut masih dimungkinkan upaya perdamaian sampai sebelum diucapkannya putusan oleh majelis hakim.

 

Kata Kunci : Mediasi, Sengketa, win-win solution


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013