TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KABUPATEN KUBURAYA PROPINSIKALIMANTAN BARAT (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK) PUTUSAN HAKIM NO:( 255/PIDSUS/2014/PN.PTK

SUBHAN RAMADHAN - A11107079

Abstract


Penelitian tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana  YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat    (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK) PUTUSAN HAKIM NO : 255/PIDSUS/2014/PN.PTK ini menggunakan pendekatan kualitatif. Tujuan hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa adalah agar terdakwa bisa menjadi lebih baik dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Menurut pendapat penulis dengan melihat uraian tersebut di atas maka sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim terhadap para terdakwa sudah tepat. Apalagi melihat latar belakang keluarga terdakwa yang secara ekonomi dalam kategori rendah yang mengakibatkan terdakwa melakukan tindakannya tanpa berfikir panjang dalam artian terdakwa yang umurnya termasuk dalam kategori anak yang secara psikologis masih labil dan emosional dalam melakukan tindakan. Penelitian ini tergolong sebagai penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan permasalahan secara statute approach dan conseptual approach.Statute approach, artinya pendekatan terhadap masalah yang diajukan didasarkan pada peraturan  perundang-undangan. Sedangkan Conseptual approach artinya pendekatan permasalahan  berdasarkan konsep-konsep hukum. Dari hasil penelitian ini penyebab utama yang paling besar adalah karena kondisi ekonomi yang tidak mampu dengan presentase sebanyak 74,71%. 2) Penerapan Sanksi terhadap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dimana  akibat hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan berencana pada kasus putusan Reg Nomor : 255/Pid.Sus/2014/PN.PTK dimana dalam kasus ini terdakwa anak yaitu bernama NANANG SUPRAYOGI Als. NANANG Als YOGI Bin Suparno pelakunya adalah seorang anak diterapkan Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Selain itu juga bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya.  Pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa dalam kasus tersebut untuk sebagian dinilai telah sejalan dengan teori hukum pidana akan tetapi untuk bagian lainnya masih terdapat kelemahan yaitu dalam hal berat ringannya sanksi pidana Pembangunan Nasional yang merupakan proses modernisasi membawa banyak sekali dampak positif mau pun negatif. Salah satu dampak negatif yang menarik perhatian asyarakat akhir-akhir ini adalah semakin banyaknya Kejahatan yang dilakukan maupun yang melibatkan anak sebagai pelaku. Khusus di wilayah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, kejahatan yang di Lakukan oleh anak sangat beragam, mulai darikejahatan yang tergolong ringan sampai tindak kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan berat, yakni pembunuhan berencana. Dalam Proposal ini penulis akan membahas masalah kejahatan pembunuhan berencana yang di lakukan oleh anak di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam rangka pembinaan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh serta berkualitas sehingga dapat bersaing dalam era globalisasi yang sangat pesat berkembang. Berkaitan dengan pembinaan anak diperlukan media,dalam hal ini aturan hukum yang mengantisipasi segala permasalahan yang timbul. Media hukum yang dimahsud ialah yang menyangkut kepentingan anak maupun yang menyangkut penyimpangan sikap dan prilaku yang menjadikan anak terpaksa dihadapkan kepermasalahan hukum dipengadilan. Pada umumnya anak yang masih dibawah umur belum mampu membedakan mana perbuatan yang melanggar hukum dan mana dan mana perbuatan yang sesuai dengan aturan hukum. Anak juga belum mampu mengahadapi sendiri problem-problem remaja yang biasanya begitu komplek dan datang silih berganti. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab bersama sebagai orang tua untuk member arahan serta membina mereka untuk menentukan kepribadiannya dan memberikan kesadaran akan kedudukannya sebagai mahluk yang diberi akal dan fikiran. Mental anak yang masih dalam tahap pencarian jati diri, kadang mudah terpengaruh dengan situasi dan kondisi lingkungan di sekitarnya. Jika lingkungan tempat anak itu tumbuh adalah lingkungan yang buruk, maka dapat berpengaruh terhadap tindakan dan prilaku anak tersebut sehingga anak mampu melakukan tindakan yang melanggar hukum. Hal itu tentu dapat merugikan dirinya sendiri dan masyarakat di sekitarnya, dan tidak sedikit dari tindakan tersebut akhirnya menyeret mereka berurusan dengan aparat penegak hukum. Adapun permasalahannya apakah kejahatan yang dilakukan oleh anak dengan latar belakang kenakalan dengan perkembangan sikap anak yang belum stabil, harus diperlakukan sama dengan orang dewasa. Secara manusiawi memang harus dibedakan perlakuannya, sebab dilihat dari fisik dan mental maupun fikirannya, anak sangatlah berbeda dengan orang dewasa. Kondisi fisik, mental dan sosial seorang anak bersifat khas dan ditandai dengan sikap sering kali mementingkan dirinya sendiri, sehingga dapat disalah gunakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh orang di sekelilingnya. Oleh karena itu didalam kenyataan banyak terjadi kekerasan, penganiayaan, bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh anak. Hak Asasi anak harus di perlakukan berbeda dari orang dewasa yang juga diatur khusus. Anak mendapat perlakuan berbeda dari orang dewasa karena anak sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, tumbuh, dan berkembang hingga menjadi orang dewasa, masih dalam keadaan tergantung atau belum mandiri dan memerlukan perlakuan khusus baik dalam gizi, kesehatan, pendidikan, pengetahuan, agama serta keterampilan, pekerjaan, keamanan, bebas dari rasa ketakutan, bebas dari rasa kekhawatiran maupun kesejahtraannya. Perlakuan khusus tersebut berupa mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan hak sipil, hak politik, hak ekonomi, serta hak sosial dan budaya yang lebih baik. Dengan demikian, begitu anak tersebut dewasa, maka ia tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengaplikasikan dan menerapkan hak-hak tersebut dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjadi penerus masa depan yang akan menjadi tiang dan pondasi yang sangat kuat baik bagi keluarganya, masyarakat, bangsa dan Negara. mPasal 1 ayat (3) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Hal ini berarti bahwa Indonesia menjunjung tinggi hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum positif Indonesia tindak pidana pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa. Pembunuhan disini bermacam-macam antara lain pembunuhan biasa, pembunuhan terkualifikasi, pembunuhan berencana (moord), pembunuhan bayi, pembunuhan atas permintaan korban, penganjuran dan pertolongan bunuh diri dan  penguguran kandungan. Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP, disebutkan sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Bentuk pokok dari kejahatan terhadap nyawa yakni adanya unsur kesengajaan dalam pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang baik “sengaja biasa” maupun “sengaja yang direncanakan”.  Sengaja biasa yakni maksud atau niatan untuk membunuh timbul secara sepontan, dan sengaja yang direncanakan yakni maksud atau niatan atau kehendak membunuh direncanakan terlebih dahulu, merencanakannya dalam keadaan tenang serta dilaksanakan secara tenang pula.  Adapun unsur-unsur pembunuhan sengaja biasa adalah perbuatan menghilangkan nyawa, dan perbuatannya dengan sengaja. Unsur-unsur sengaja yang direncanakan adalah pebuatan menghilangkan nyawa dengan direncanakan dan perbuatannya dengan sengaja. Sanksi pembunuhan sengaja biasa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun, dan sanksi pembunuhan sengaja direncanakan dikenakan sanksi pidana mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.  Pertanggung Jawaban Pidana menurut Hukum Pidana Positif yakni dapat dipertanggungjawabkannya dari si pelaku, adanya perbuatan melawan hukum, tidak ada alasan pembenar, atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pelaku. Adapun upaya-upaya penanggulangan yang di telah tempuh oleh penegak hukum di Kabupaten Kubu Raya dalam mengurangi tindak kejahatan pembunuhan berencana yang di lakukan oleh anak di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat telah beragam, baik upaya pendekatan secara preventif persuasif,  kekeluargaan, pembinaan, maupun pemberian sanksi tegas, semua telah di upayakan sebagaimana mestinya namun penulis akan membahas secara lebih mendalam pada BAB berikutnya. Dibahasnya mengenai anak nakal ini ada kaitannya hukuman yang dijatuhkan  oleh Pengadilan Negeri Pontianak dalam penetapan keputusan hukuman kepada pelaku tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang merupakan salah seorang siswa kelas 1 (Satu) Sekolah Menengah Atas 12 Kabupaten Kubu Raya Povinsi Kalimantan Barat yang terbukti memperkosa  dan kemudian anak tersebut dibunuh. Hakim Pengadilan Negeri Pontianak  menjatuhkan hukuman penjara 8 (delapan) tahun terhadap  anak nakal tersebut dengan pertimbangan hukum bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan NS terhadap Putri Wulandari   pelajar SMA Santun Untan kelas 1 yang masih berusia 16 tahun, dan mayat korban ditemukan warga di Parit Tengkorak Sui Raya, Kubu Raya, sekitar pukul 12.00 WIB,” Kubu Raya pada Maret  2014 lalu, dikarenakan terdakwa saat itu dalam kejiwaan labil, sehingga Putri Wulandari menjadi korban pemerkosaan hingga pembunuhan oleh NS. Saat ditangkap pihak Kepolisian NS mengaku telah memperkosa dan membunuh. Perbuatan NS tersebut di dalam UU No. 11 Tahun 2012 disebut sebagai anak nakal dan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002) disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena melakukan pembunuhan berencana (Pasal 340) terhadap anak di kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat dtinjau dari sudut kriminologi

 

Keyword : Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013