PELAKSANAAN PASAL 12 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 63/PRT/1993 TENTANG LARANGAN MENDIRIKAN BANGUNAN PERMANEN UNTUK HUNIAN DAN TEMPAT USAHA PADA DAERAH SEMPADAN SUNGAI DI DESA SEPONTI JAYA KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA

HADI SUTRISNO - A01111050

Abstract


Judul skripsi ini adalah “PELAKSANAAN PASAL 12 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 63/PRT/1993 TENTANG LARANGAN MENDIRIKAN BANGUNAN PERMANEN UNTUK HUNIAN DAN TEMPAT USAHA PADA DAERAH SEMPADAN SUNGAI DI DESA  SEPONTI JAYA KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA” adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah “bagaimana pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang larangan mendirikan bangunan permanen untuk hunian dan tempat usaha pada daerah sempadan sungai di Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara?”. dalam penelitian ini menggunakan metode Deskripsi Analisis yaitu yang mengambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, dan menganalisa fakta-fakta yang tampak kebenarannya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan. Penelitian ini dilakukan di Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara dengan cara melakukan wawancara kepada instansi terkait dan penyebaran koesioner kepada warga masyarakat serta dengan malalui studi pustaka sebagai pedoman teori dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan dari data hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dengan adanya bangunan yang didirikan di pinggir sungai yang masuk pada daerah sempadan sungai, itu melanggar suatu ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993, tentang larangan mendirikan bangunan pada daerah sempadan sungai. Suatu peraturan tidak terlaksana sebagaimana mestinya, hal itu dikarenakan oleh berbagai macam faktor yang mempengaruhi masyarakat mendirikan bangunan pada daerah sempadan sungai. Bangunan tersebut selain dijadikan tempat tinggal juga dijadikan sebagai tempat usaha. Karena pada daerah tersebut sangatlah strategis letaknya untuk dijadikan sebagai tempat usaha, tempat yang berdekatan dengan jalan penghubung utama Kecamatan dengan Kabupaten, dan juga di tepi sungai yang dapat dijadikan sebagai sarana perhubungan jalur air untuk mengangkut barang-barang belanjaan dari Pontianak. karena jalur air tersebut adalah sebagai jalur penghubung antara daerah Kecamatan Seponti dengan Pontianak. Selain itu juga Desa Seponti Jaya merupakan pusat ibu kota kecamatan yaitu sebagai pusat keramaian dan permukiman penduduk. Dengan berdirinya bangunan di tepian sungai tersebut maka pelaksanaan dari peraturan meteri pekerjaan umum tersebut tidak dapat terealisasi dengan baik, hal itu juga berkaitan dengan pengawasan dan tindakan penegakan hukum peraturan tersebut dari pemerintah yang kurang tegasnya memberikan sanksi hukum kepada warga masyarakat yang mendirikan bangunan di pinggir sungai.

Kata kunci : Pelaksanaan, Peraturan Menteri, Tentang Bangunan Gedung


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013