PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MEMARKIR KENDARAAN DI BAHU JALAN BERDASARKAN UU NO.22 TAHUN 2009 Jo PASAL 45 PERDA NO.1 TAHUN 2010 DI KOTA PONTIANAK

TUANI SONDANG REJEKI MARPAUNG - A01111006

Abstract


Transportasi adalah alat pergerakan manusia, dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan aman, nyaman, cepat, dan murah dan sesuai dengan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Perkembangan pertumbuhan kepemilikan kendaraan pribadi khususnya mobil di Kota Pontianak sangat pesat, bila tidak disertai sarana dan prasarana yang tidak memadai serta tidak disertainya kedisiplinan berlalu lintas, dan adanya toleransi dari penegak hukum, adapun dampak yang diakibatkan parkir dibahu jalan antara lain kemacetan, kecelakaan lalulintas, sekaligus mengurangi keindahan Kota, akibat yang lebih luas lagi dirasakan masyarakat umum adalah sulitnya menciptakan keteraturan dan ketertiban bagi pengguna jalan raya

Salah satu sanksi mengenai pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan sebagaimana diatur dalam pasal  287 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yaang melanggar aturan gerak lalu lintas sebagaiman dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf  d tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus limah puluh ribu rupiah). Sedangkan Sanksi mengenai pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan sebagaimana diatur dalam pasal 45 PERDA Kota Pontianak No 1 tahun 2010 diancam berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah).

Penyebab masih adanya pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan di Kota Pontianak adalah masih adanya toleransi dari aparat Dinas Perhubungan Kota Pontianak, rendahnya kesadaran hukum oleh masyarakat akan aturan-aturan yang berlaku dan kurangnya fasilitas parkir yang memadai.

Mengenai Hambatan dalam penegakan hukum bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan di Kota Pontianak adalah masi adanya toleransi dari aparat terkait dilapangan tersebut menyebabkan rendahnya kesadaran hukum oleh pemilik kendaraan yang parkir dibahu jalan, karena tidak adanya tindakan tegas dari aparat menyebabkan pemilik kendaraan yang parkir dibahu jalan mengulangi pelanggaran yang sama.

Upaya penanggulangan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kota Pontianak terhadap maraknya pemilik kendaraan yang parkir dibahu jalan adalah seringnya mengadakan patroli dan tidak tebang pilih disaat menilang dan mengenakan denda bagi pemilik kendaraan yang parkir dibahu jalan.

Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013